Scroll untuk baca artikel
Politik

PLN Kekurangan Batu Bara, DPR Semprot Bahlil: Salah Hitung Produksi, Negara Rugi dan PHK Mengintai!

×

PLN Kekurangan Batu Bara, DPR Semprot Bahlil: Salah Hitung Produksi, Negara Rugi dan PHK Mengintai!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar.- foto dok ist

JAKARTA – Polemik tata kelola batu bara kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, yang mempertanyakan klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengenai keamanan pasokan listrik nasional.

Pasalnya, di tengah jaminan pemerintah bahwa listrik Indonesia tetap aman, fakta menunjukkan bahwa PLN masih membutuhkan tambahan pasokan batu bara sekitar 18 hingga 20 juta ton sepanjang 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagi DPR, situasi ini ibarat seseorang yang mengaku persediaan beras di dapur aman, tetapi pada saat yang sama masih sibuk mencari pinjaman beras ke tetangga.

Menurut Gunhar, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. DPR mengaku sudah sejak awal mengingatkan pemerintah terkait dampak kebijakan pengurangan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) produksi batu bara yang dilakukan Kementerian ESDM.

Saat itu, DPR memperingatkan sejumlah risiko yang mungkin muncul, mulai dari turunnya penerimaan negara, terganggunya pasokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Namun, kata Gunhar, berbagai peringatan tersebut tidak mendapat perhatian serius.

“Kami sudah mengingatkan sejak awal. Tetapi peringatan itu tidak direspons dengan baik,” tegas legislator PDIP tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Wawai News, Sabtu (20/6).

BACA JUGA :  Kohesi Anies dan Partai Politik

Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa pengurangan produksi dilakukan untuk menjaga harga batu bara ekspor agar tetap tinggi.

Namun DPR mempertanyakan manfaat konkret kebijakan tersebut bagi negara.

Gunhar mengungkapkan, ketika DPR meminta data tambahan penerimaan negara akibat strategi pembatasan produksi tersebut, Kementerian ESDM tidak mampu menunjukkan angka yang meyakinkan.

Yang justru muncul adalah fakta bahwa penerimaan royalti batu bara pada April 2026 disebut hanya berada di kisaran Rp22 miliar.

“Kalau produksi dipangkas demi menjaga harga, lalu tambahan penerimaan negara tidak terlihat signifikan, publik tentu berhak bertanya apa sebenarnya keuntungan dari kebijakan ini,” ujarnya.

Dampak kebijakan itu, menurut Gunhar, tidak hanya dirasakan negara tetapi juga langsung menghantam dunia usaha.

Sejumlah perusahaan tambang mengalami pemotongan RKAB hingga 70 persen, 60 persen, bahkan 40 persen. Akibatnya produksi menurun drastis.

Ketika produksi turun, alat berat lebih banyak parkir daripada bekerja. Kontraktor kehilangan proyek. Aktivitas pelabuhan berkurang. Dan yang paling rentan menjadi korban adalah para pekerja.

Dalam bahasa ekonomi, ini disebut perlambatan produksi.

BACA JUGA :  PAW Yusran dan Sudibyo Mulai di Proses DPRD Lamtim

Dalam bahasa pekerja tambang, ini bisa berarti berkurangnya jam kerja, pendapatan menurun, atau bahkan kehilangan pekerjaan.

“Potensi PHK akibat kebijakan ini sangat besar,” kata Gunhar.

Kini pemerintah mengakui PLN masih membutuhkan tambahan pasokan batu bara dalam jumlah besar.

Bagi DPR, kondisi ini menjadi bukti bahwa kekhawatiran yang mereka sampaikan sebelumnya bukan sekadar prediksi pesimistis.

Gunhar menilai kekurangan pasokan yang kini terjadi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pembatasan produksi dengan kebutuhan energi domestik.

“Kalau sekarang pemerintah mengakui PLN masih kekurangan pasokan batu bara, berarti kekhawatiran yang kami sampaikan sejak awal memang terbukti,” ujarnya.

Sorotan DPR juga mengarah pada lahirnya Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pencampuran (blending) batu bara serta pembentukan satuan tugas distribusi DMO ke PLN.

Menurut Gunhar, munculnya satgas justru menimbulkan pertanyaan baru.

Sebab jika tata kelola distribusi sudah berjalan baik, mengapa harus dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan pasokan batu bara sampai ke PLN?

“Kalau sampai harus membuat satgas untuk mengawasi distribusi DMO, publik bisa bertanya apakah tata kelolanya memang sudah sedemikian bermasalah,” sindirnya.

Dalam pandangan DPR, pemerintah semestinya fokus menegakkan aturan yang sudah ada daripada terus melahirkan instrumen baru yang berpotensi menambah kerumitan birokrasi.

BACA JUGA :  Giliran PAN "Parkirkan" Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Di akhir pernyataannya, Gunhar melontarkan kritik yang lebih keras.

Ia menilai sejumlah kebijakan Kementerian ESDM selama ini kerap muncul tanpa kajian yang matang dan basis data yang kuat.

Sebagai contoh, ia menyinggung wacana penggantian LPG dengan CNG yang sempat ramai dibahas namun hingga kini belum memiliki arah implementasi yang jelas.

“Satu kebijakan belum selesai, muncul kebijakan baru yang memunculkan persoalan baru,” katanya.

Menurut Gunhar, sektor energi merupakan tulang punggung perekonomian nasional sehingga tidak boleh dikelola dengan pendekatan coba-coba.

Karena itu, ia meminta Menteri ESDM lebih fokus menyelesaikan agenda strategis seperti revisi Undang-Undang Migas yang telah lama dinanti ketimbang terus menghadirkan kebijakan yang memantik polemik baru.

Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat dan target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, perdebatan soal batu bara ini bukan sekadar urusan tambang.

Ini menyangkut listrik jutaan rumah tangga, nasib pekerja sektor energi, penerimaan negara, hingga kredibilitas pemerintah dalam memastikan roda ekonomi tetap menyala.

Sebab pada akhirnya, listrik mungkin masih menyala terang. Namun perdebatan soal bagaimana batu bara dikelola tampaknya masih akan terus membara.***