JAKARTA — Penentuan lokasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang seharusnya menjadi agenda strategis organisasi terbesar di Indonesia justru diwarnai ketegangan dan kericuhan dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026.
Rapat pleno yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Senin (22/6/2026), sempat memanas setelah muncul informasi yang menyebut lokasi Muktamar NU ke-35 telah ditetapkan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Informasi tersebut memicu gelombang protes dari sejumlah peserta sidang. Adu argumentasi yang awalnya berlangsung secara verbal berkembang menjadi aksi saling dorong di dalam ruang pleno hingga memaksa petugas keamanan internal turun tangan untuk mengendalikan situasi.
Insiden tersebut langsung menyedot perhatian publik setelah rekaman video kericuhan beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga nahdliyin maupun masyarakat umum.
Video yang memperlihatkan suasana panas di arena sidang pleno dengan cepat menyebar di berbagai platform digital.
Banyak netizen menyayangkan terjadinya insiden tersebut karena NU selama ini dikenal sebagai organisasi keagamaan yang identik dengan tradisi musyawarah, moderasi, dan akhlakul karimah.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah peserta menyampaikan protes keras terhadap jalannya forum. Salah satu nama yang disebut-sebut berada di tengah dinamika tersebut adalah Sulaiman Tanjung, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Meski demikian, hingga kini tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan disipliner terkait peristiwa tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Rais Syuriyah PBNU Kalimantan Timur, Muhammad Ali Kholil, memberikan penjelasan bahwa kericuhan yang terjadi bukan disebabkan oleh konflik substantif, melainkan karena adanya kesalahpahaman mengenai status keputusan lokasi Muktamar.
Menurut Ali Kholil, sebagian peserta sidang menganggap penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar telah diputuskan secara resmi dalam forum pleno. Padahal, pembahasan terkait lokasi Muktamar masih berada dalam proses internal PBNU dan belum mencapai keputusan final.
“Kesalahpahaman saja. Tentang tempat Muktamar yang kemudian segera diketok palu bahwa itu di Lirboyo, padahal masih belum karena ini nanti masih akan dibahas di internal PBNU,” ujar Ali Kholil kepada awak media usai persidangan.
Ia menegaskan hingga saat ini PBNU belum menerbitkan keputusan resmi maupun surat penetapan final terkait lokasi pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa penunjukan Lirboyo telah disahkan secara definitif dalam forum Munas dan Konbes.
Terlepas dari polemik yang terjadi, nama Pondok Pesantren Lirboyo memang menjadi salah satu kandidat terkuat untuk menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-35.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam forum, usulan menjadikan Lirboyo sebagai lokasi Muktamar mendapat dukungan dari sejumlah kiai sepuh NU serta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.
Dukungan tersebut tidak lepas dari posisi strategis Lirboyo dalam sejarah perjalanan organisasi Nahdlatul Ulama.
Pesantren yang berdiri sejak awal abad ke-20 itu bukanlah lokasi yang asing bagi warga nahdliyin. Lirboyo pernah menjadi tuan rumah Muktamar NU ke-30 pada tahun 1999, sebuah perhelatan yang dianggap memiliki nilai historis penting dalam perjalanan organisasi pascareformasi.
Pengalaman panjang dalam menyelenggarakan agenda berskala nasional menjadi salah satu alasan mengapa nama Lirboyo kembali menguat dalam pembahasan lokasi Muktamar mendatang.
Sejumlah sumber di arena Munas menyebut sempat muncul kesepahaman untuk menunjuk kembali Lirboyo sebagai lokasi Muktamar ke-35.
Namun dinamika yang berkembang dalam forum membuat keputusan tersebut belum dapat dikukuhkan sebagai keputusan resmi organisasi.
Pembahasan mengenai lokasi Muktamar akhirnya dikembalikan ke mekanisme internal PBNU untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan organisasi.
Dengan demikian, hingga berakhirnya sidang pleno, status lokasi pelaksanaan Muktamar NU ke-35 masih terbuka dan menunggu keputusan resmi dari PBNU.
Terlepas dari kericuhan yang sempat terjadi, insiden di arena Munas-Konbes NU 2026 menunjukkan betapa pentingnya agenda penentuan lokasi Muktamar dalam struktur organisasi NU.
Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan jutaan warga nahdliyin, setiap keputusan strategis yang diambil PBNU memiliki dampak politik, sosial, dan organisatoris yang luas.
Peristiwa di Kediri sekaligus menjadi pengingat bahwa tradisi musyawarah yang selama ini menjadi fondasi NU tetap membutuhkan komunikasi yang jelas, transparansi informasi, dan pengelolaan dinamika internal yang matang agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi gesekan terbuka.
Kini perhatian warga nahdliyin tertuju pada keputusan resmi PBNU terkait lokasi Muktamar NU ke-35, yang akan menjadi salah satu agenda paling menentukan arah perjalanan organisasi dalam beberapa tahun ke depan.***












