TANJUNGPINANG — Drama sengketa lahan di kawasan Penarik I dan Penarik II, Kota Tanjungpinang, kembali memanas. Kali ini, surat resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau membuka tabir panjang polemik tanah hibah eks tambang PT Antam yang kini berubah bak serial tanpa episode akhir.
Dalam laporan perkembangan yang ditujukan kepada pelapor Albert Sutan tertanggal 8 Mei 2026, Ombudsman membeberkan rangkaian fakta yang menunjukkan bagaimana aset negara bernilai strategis bisa berubah menjadi sengketa berjilid-jilid, lengkap dengan SKT misterius, plang yang hilang, hingga lokasi tanah yang “bergeser” saat peninjauan lapangan.
Awalnya, cerita bermula pada tahun 1990 saat PT Aneka Tambang melakukan pembebasan lahan bekas tambang di wilayah Penarik I dan Penarik II. Setelah tambang selesai, lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan bekas lahan tambang.
Namun seperti kisah klasik pertanahan di Indonesia, setelah lahan dibebaskan, muncul kembali pihak-pihak yang disebut sebelumnya hanya sebagai penggarap. Dalam dokumen Ombudsman disebutkan, nama Paulus dan Kartina diduga kembali menguasai lahan dan memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kelurahan tanpa publikasi yang jelas sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada pihak lain.
Yang membuat publik mengernyitkan dahi, lahan yang sudah tercatat sebagai aset pemerintah justru diketahui telah memiliki ratusan sertifikat atas nama perorangan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan hasil inventarisasi sementara menunjukkan sekitar 400 bidang telah bersertifikat dan sekitar 130 ribu meter persegi lainnya belum bersertifikat di kawasan Penarik II.
Ironisnya lagi, pemerintah mengaku sudah berulang kali melakukan pengamanan aset. Mulai dari pemasangan plang hingga pengukuran bersama. Sayangnya, plang tersebut disebut “beberapa kali hilang”.
Albert pun mungkin bertanya-tanya, apakah plangnya berjalan sendiri atau memang ada yang alergi melihat tulisan “aset pemerintah”?
Belum selesai di situ, hasil peninjauan lapangan justru menambah aroma absurd dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Lurah Air Raja menyebut lokasi tanah yang ditunjukkan pada peninjauan pertama ternyata berbeda dengan lokasi peninjauan kedua. Dengan kata lain, objek sengketa ini seperti memiliki kemampuan berpindah tempat secara administratif.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tercatat telah menghibahkan sebagian lahan Penarik II kepada sejumlah instansi negara. Mulai dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Agama. Total luas hibah mencapai sekitar 11,6 hektare.
Situasi menjadi semakin rumit ketika pemerintah daerah meminta pihak kelurahan membatalkan SKT yang terbit di atas lahan tersebut. Namun pihak kelurahan menegaskan pembatalan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena dokumen itu tercatat resmi dalam administrasi kelurahan.
Sementara itu, Ombudsman juga mencatat adanya fakta menarik lain. Ketua RT setempat menyebut salah satu pihak bernama Paulus telah meninggal dunia tanpa ahli waris, sedangkan Kartina mengaku memang pernah menguasai lahan dan menjualnya kepada pihak lain menggunakan dasar SKT tahun 1989.
Di tengah kekacauan administrasi tersebut, pemerintah daerah justru memilih jalur yang unik. Untuk lahan yang belum bersertifikat, pemerintah meminta pembatalan SKT melalui kelurahan. Sedangkan terhadap lahan yang sudah bersertifikat, pemerintah berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Albert mempertanyakan bagaimana mungkin aset hibah negara yang sudah tercatat resmi bisa berubah menjadi ratusan sertifikat pribadi tanpa alarm birokrasi berbunyi lebih awal?
Kasus ini menjadi potret klasik persoalan pertanahan di Indonesia, ketika dokumen, kewenangan, dan sejarah tanah saling bertabrakan di meja birokrasi. Negara merasa memiliki, warga mengaku membeli secara sah, kelurahan mengaku hanya mencatat administrasi, sementara Albert dibuat bingung membedakan mana aset negara dan mana aset yang “mendadak privat”.
Ombudsman sendiri masih membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan tanggapan lanjutan atas hasil perkembangan pemeriksaan tersebut dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima.
Sampai hari ini, sengketa Penarik II belum benar-benar menemukan titik terang. Yang pasti, di atas tanah yang katanya milik negara itu, kini tumbuh satu hal yang paling subur, polemik panjang yang belum juga selesai.
“Negara tidak boleh menghilangkan hak masyarakat hanya berdasarkan klaim administratif sepihak. Jika ada sengketa, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diuji di pengadilan,” tegas Albert Sutan.
Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk mengawasi secara serius agar tidak terjadi maladministrasi dalam penanganan sengketa tersebut, termasuk dugaan tekanan administratif terhadap pihak kelurahan untuk membatalkan SKT masyarakat.
Selain itu, Albert Sutan turut menyoroti potensi konflik kepentingan dalam perkara ini. Berdasarkan penjelasan yang diterima, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau disebut sebagai penerima hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, namun pada saat yang sama juga terlibat dalam pendampingan hukum dan pembahasan sengketa atas objek lahan yang dipermasalahkan.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut independensi dan objektivitas penanganan perkara. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan adil dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Albert Sutan menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proses hukum, namun meminta agar seluruh pihak menghormati asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.
Ia berharap Ombudsman RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kepulauan Riau.***












