Oleh: Albert Sutan/Demokrat Gembel Kepri
WawaiNEWS.ID – Persoalan hibah tanah eks PT ANTAM Tbk kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau seharusnya tidak dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ini bukan sekadar cerita perpindahan aset negara dari satu institusi ke institusi lain sambil ditemani map cokelat, stempel birokrasi, dan foto serah terima penuh senyum formal.
Ini soal tanah. Dan di negeri ini, urusan tanah selalu lebih sensitif daripada urusan jabatan.
Sebab tanah bukan sekadar hamparan ukur di atas peta. Di atasnya ada sejarah hidup masyarakat, ada rumah, ada harapan, ada generasi yang tumbuh dengan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi hak mereka bukan tiba-tiba muncul membawa dokumen sambil berkata, “Maaf, ini ternyata aset negara.”
Pertanyaan paling mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terang adalah: jika benar pada tahun 1990 PT ANTAM pernah melakukan pembebasan sebagian lahan kepada masyarakat, bagaimana mungkin tanah itu kemudian kembali dianggap utuh sebagai milik pemerintah daerah tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap riwayat penguasaan masyarakat?
Di sinilah masalahnya.
Negara terlihat begitu percaya diri menyatakan kepemilikan, tetapi terlalu hemat menjelaskan prosesnya.
Padahal dalam hukum agraria, izin tambang tidak otomatis menjadikan suatu perusahaan memiliki hak penuh atas tanah. Konsesi tambang bukan sertifikat hak milik. Jika logikanya seperti itu, mungkin suatu hari nanti izin buka warung juga bisa berubah jadi hak atas ruko satu komplek.
Karena itu publik sangat berhak bertanya:
apakah tanah yang dihibahkan tersebut benar-benar memiliki dasar hak yang sah?
Apakah seluruh bidang sudah bersertifikat?
Apakah objek hibah benar-benar bebas sengketa?
Atau jangan-jangan legalitasnya sendiri masih menggantung seperti kabel listrik di gang sempit: ada, tapi bikin waswas?
Yang membuat perkara ini semakin problematik adalah objek yang masih menyisakan polemik justru dihibahkan kepada institusi penegak hukum.
Ini bukan soal curiga berlebihan. Ini soal etika kekuasaan.
Sebab bagaimana publik bisa percaya penuh pada netralitas penegakan hukum jika lembaga penegak hukumnya sendiri berada dalam posisi menerima aset yang legalitasnya masih dipersoalkan masyarakat?
Hukum seharusnya berdiri di tengah sebagai pengadil yang independen, bukan tampak duduk di meja penerima hibah sambil ikut menikmati hasil sengketa yang belum benar-benar selesai.
Negara harus memahami satu hal penting: kepercayaan publik tidak dibangun oleh pagar kantor yang tinggi, plang institusi yang besar, atau pidato tentang supremasi hukum. Kepercayaan lahir dari transparansi.
Dan transparansi bukan konferensi pers setengah halaman tanpa data.
Kalau pemerintah yakin hibah ini sah, buka semuanya secara terang:
mana dasar hak PT ANTAM?
mana peta bidangnya?
mana berita acara hibah?
mana status sertifikatnya?
mana kajian dari Badan Pertanahan Nasional?
Jangan hanya meminta rakyat percaya sambil dokumennya disimpan rapat seperti resep rahasia warisan keluarga.
Sebab dalam negara hukum, dokumen publik bukan barang keramat.
Yang lebih berbahaya dari sengketa tanah sebenarnya bukan konflik lahannya, melainkan ketika rakyat mulai merasa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi mendadak kabur ketika berhadapan dengan negara dan kekuasaan.
Rakyat kecil sering diminta menunjukkan bukti kepemilikan hingga lembar terakhir. Tetapi ketika publik meminta negara membuka legalitas asetnya sendiri, jawabannya justru sering berputar-putar seperti sinetron yang tak tamat-tamat.
Ironis.
Negara begitu galak menggusur warung di pinggir jalan karena dianggap berdiri di atas tanah yang tidak sah. Tetapi ketika rakyat mempertanyakan legalitas aset negara sendiri, yang muncul justru keheningan administratif dan bahasa birokrasi yang lebih sulit dipahami daripada syarat pinjaman online.
Padahal sederhana saja:
kalau memang sah, buka.
Kalau memang bersih, tunjukkan.
Kalau memang tidak ada masalah, mengapa publik harus kesulitan mendapatkan penjelasan?
Karena negara hukum tidak dibangun dengan kalimat “percaya saja,” melainkan dengan keterbukaan.
Dan jika transparansi saja masih dianggap ancaman, maka publik patut khawatir:
jangan-jangan yang sedang dipertahankan bukan kepastian hukum, melainkan kepentingan kekuasaan.***












