Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945 tidak lahir di ruang kosong. Ia muncul dalam gelombang besar Reformasi 1998 yang dipenuhi kemarahan publik terhadap sentralisme kekuasaan Orde Baru. Dalam suasana itu, hampir seluruh bangunan politik lama dianggap harus dibongkar.
Masalahnya, publik kerap gagal membedakan antara penyimpangan praktik Orde Baru dengan desain asli konstitusi yang dirumuskan para pendiri bangsa.
Akibatnya, banyak elemen sistem ketatanegaraan pra-amandemen ikut “dihukum”, seolah seluruhnya identik dengan otoritarianisme. Padahal, konstruksi awal UUD 1945 lahir dari pergulatan pemikiran generasi pertama republik dalam mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Dalam sistem pra-amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat ditempatkan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pasal 1 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
Makna “sepenuhnya” ketika itu bukan sekadar prosedural, melainkan filosofis. Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui forum permusyawaratan nasional yang menghimpun DPR, utusan daerah, dan utusan golongan.
Di titik inilah sila keempat Pancasila diterjemahkan secara kelembagaan: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi tidak dibangun di atas logika menang-kalah semata. Tetapi di atas prinsip musyawarah, keterwakilan, dan konsensus kebangsaan.
Karena itu, negara memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan jangka panjang yang mengikat seluruh rezim pemerintahan. Presiden bukan pemilik negara, melainkan mandataris yang menjalankan haluan hasil permusyawaratan nasional.
Pasca-amandemen, desain itu berubah secara fundamental.
Kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR, melainkan “menurut Undang-Undang Dasar”. Presiden dipilih langsung. Sistem checks and balances diperkuat. Demokrasi menjadi lebih prosedural dan kompetitif.
Namun pada saat yang sama, arah negara perlahan bergeser dari model konsensus menuju model kompetisi elektoral.
Dalam praktiknya, visi negara sangat ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu. Program pembangunan berubah mengikuti pergantian kekuasaan. Visi-misi presiden menjadi semacam “GBHN baru” yang lahir dari kontestasi politik lima tahunan.
Di sinilah muncul watak winner takes all dalam demokrasi elektoral modern: pemenang memperoleh legitimasi penuh menentukan arah kebijakan, sementara kelompok lain berada di luar orbit utama pengambilan keputusan strategis.
Demokrasi akhirnya lebih sibuk menghitung suara daripada merawat konsensus kebangsaan.
Perbedaan paling mendasar antara sistem pra dan pasca-amandemen sesungguhnya terletak pada cara memaknai representasi rakyat.
Sistem lama menempatkan rakyat sebagai entitas kolektif yang harus dipersatukan melalui permusyawaratan. Sedangkan sistem sekarang menempatkan rakyat sebagai agregasi suara individu yang diperebutkan dalam kompetisi politik.
Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan.
Sistem pra-amandemen berpotensi melahirkan sentralisasi kekuasaan bila tanpa pengawasan. Tetapi ia memiliki orientasi jangka panjang dan ruang konsensus nasional yang relatif kuat.
Sebaliknya, sistem pasca-amandemen memberi legitimasi langsung kepada rakyat dan membuka ruang kontrol demokratis yang lebih luas. Namun ia juga melahirkan fragmentasi politik, polarisasi, serta arah pembangunan yang kerap berubah mengikuti siklus elektoral.
Pertanyaannya kemudian: apakah demokrasi cukup dimaknai sebatas pemilu langsung?
Ataukah bangsa sebesar Indonesia membutuhkan keseimbangan antara legitimasi elektoral dan permusyawaratan nasional?
Karena itu, gagasan menghidupkan kembali haluan negara melalui penguatan fungsi MPR seharusnya tidak buru-buru dicap sebagai kemunduran demokrasi atau nostalgia Orde Baru.
Wacana itu justru dapat dibaca sebagai ikhtiar mencari titik temu antara demokrasi liberal modern dengan demokrasi permusyawaratan yang menjadi ruh asli konstitusi dan Pancasila.
Sebab bangsa yang besar tidak cukup hanya memilih pemimpin. Tetapi juga harus memiliki arah bersama yang disepakati seluruh unsur kebangsaan bukan sekadar ditentukan oleh siapa yang menang dalam pemilu. ***













