TANGGAMUS — Niat pulang membawa kenangan indah dari pantai, dua wisatawan justru pulang dengan trauma setelah dicegat komplotan begal di Jalan Sukabanjar, Kota Agung Timur. Dengan modus meminta rokok, enam pelaku merampas dua sepeda motor senilai Rp51,5 juta. Kini dua pelaku sudah dibekuk polisi, sementara empat lainnya masih diburu.
Untungnya, kisah para pelaku tidak berakhir seindah rencana mereka. Setelah sempat menikmati hasil kejahatan berupa dua sepeda motor senilai Rp51,5 juta, dua anggota komplotan akhirnya berhasil diciduk Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Sementara empat rekannya kini masuk daftar buruan polisi.
Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni YP (21) dan AK (19). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap wisatawan yang baru pulang dari kawasan wisata pantai di Kecamatan Limau.
Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Saat itu korban bersama rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang menuju Gisting setelah berwisata di Pantai Bidadari dan Pantai Dermaga Cukuh Pandan.
Di tengah perjalanan, mereka dicegat enam orang tak dikenal yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.
Modus yang digunakan terbilang klasik, tetapi masih sering memakan korban.
Para pelaku terlebih dahulu berpura-pura meminta rokok. Namun setelah korban berhenti, suasana berubah drastis. Korban diintimidasi, diancam menggunakan senjata tajam, lalu dipaksa masuk ke area perkebunan.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur dua sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025.
Kalau biasanya orang meminta rokok untuk sekadar mengusir bosan, komplotan ini justru menjadikannya sebagai pembuka aksi perampasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp51,5 juta dan melapor ke Polres Tanggamus.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda PCX merah tua, satu unit Honda Beat putih hitam, serta satu unit Suzuki Satria FU yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi kejahatan.
Menurut penyidik, motif para pelaku cukup sederhana namun berbahaya: ingin mendapatkan keuntungan secara cepat tanpa harus bekerja keras.
Singkatnya, mereka ingin kaya mendadak, tetapi malah mendadak menjadi penghuni sel tahanan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, empat anggota komplotan lainnya masih diburu polisi.
Polres Tanggamus memastikan pengejaran terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para wisatawan agar tetap waspada saat melintas di jalur-jalur sepi, terutama setelah pulang dari lokasi wisata.
Sebab terkadang, perjalanan paling berbahaya bukan saat menuju tujuan, melainkan ketika sedang dalam perjalanan pulang.
Dan bagi komplotan begal ini, perjalanan yang kini menanti bukan lagi ke pantai, melainkan menuju meja penyidik dan ruang persidangan.
“Mereka berangkat mencari keuntungan instan di jalan raya. Yang didapat justru tiket gratis menuju tahanan Polres Tanggamus.” ***













