Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Rekening OB Jadi “Brankas Rahasia”, KPK Ungkap Modus Buka-Tutup Rekening dalam OTT Bupati Muara Enim

×

Rekening OB Jadi “Brankas Rahasia”, KPK Ungkap Modus Buka-Tutup Rekening dalam OTT Bupati Muara Enim

Sebarkan artikel ini
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. - foto dok

JAKARTA – Jika korupsi adalah seni menyembunyikan jejak uang, maka modus yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim menunjukkan bahwa kreativitas para pelaku tampaknya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun.

Setelah sebelumnya publik dibuat tercengang oleh berbagai praktik penyamaran aset melalui rekening pihak lain dalam sejumlah perkara korupsi, kini KPK kembali menemukan pola serupa. Bedanya, kali ini yang diduga dijadikan “tempat penitipan” uang bukan hanya rekening perantara biasa, tetapi juga rekening atas nama Office Boy (OB) dan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Alih-alih menyimpan uang di bawah bantal atau di dalam lemari besi, para pihak yang diduga terlibat memilih cara yang lebih modern: membuka rekening, menampung dana, memindahkan uang, lalu menutup rekening tersebut seolah tak pernah terjadi apa-apa. Ketika satu rekening selesai digunakan, rekening baru pun disiapkan. Polanya mirip warung yang tutup hari ini lalu buka lagi besok dengan papan nama berbeda.

BACA JUGA :  Ayah Bupati Lampung Utara Akan Bersaksi Untuk Anaknya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan penggunaan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

“Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut KPK, rekening-rekening tersebut berfungsi sebagai terminal transit dana. Setelah uang masuk dan didistribusikan, rekening ditutup dan diganti dengan rekening baru. Modus seperti ini diduga dilakukan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Yang menarik perhatian, beberapa rekening tersebut disebut menggunakan identitas Office Boy serta sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Presiden, Canangkan Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC Tahun 2030

Praktik penggunaan rekening nominee bukanlah modus baru dalam perkara korupsi. Namun temuan ini kembali menunjukkan bahwa pelaku dugaan tindak pidana korupsi masih mengandalkan cara-cara lama dengan harapan jejak transaksi dapat tersamarkan. Sayangnya, dalam banyak kasus, uang sering kali meninggalkan jejak yang jauh lebih jujur dibanding para pemiliknya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai hampir Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah saldo rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana.

“Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar rupiah,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa rekening-rekening tersebut turut diamankan karena diduga disiapkan secara khusus untuk menampung penerimaan dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :  OTT KPK: Wamenaker Noel Ikut Terjaring, 20 Orang Digulung Sekaligus

Kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim, Edison. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti awal dari hasil OTT yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.

“Benar salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi dan digitalisasi sistem keuangan daerah, temuan KPK ini menjadi pengingat bahwa teknologi perbankan bisa digunakan untuk mempercepat pelayanan publik, tetapi di tangan yang salah dapat berubah menjadi labirin transaksi yang berusaha menyembunyikan asal-usul uang.

Persoalannya, rekening bisa ditutup, nama bisa dipinjam, dan jejak administrasi bisa disamarkan. Namun dalam banyak perkara korupsi, yang sering gagal ditutup rapat justru adalah aliran uang itu sendiri.***