KOTA BEKASI – Aroma kontroversi menyelimuti lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (Jafung) dikabarkan mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp1 juta per orang.
Kabar tersebut memantik reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi yang menduga adanya kejanggalan dalam proses penilaian kinerja ASN hingga berujung pada pemotongan hak pegawai. LSM GMBI menyoroti soal dugaan manipulasi penilaian kinerja aparatur di lingkup Satpol PP Kota Bekasi, dengan meminta BKPSDM dan Wali Kota turun tangan.
Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delfin Chaniago, mengaku menerima laporan dari internal Satpol PP terkait dugaan praktik yang tidak transparan dalam proses penilaian kinerja pegawai.
“Saya mendapat informasi adanya pemotongan TPP ASN di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Ini harus menjadi perhatian serius BKPSDM maupun Wali Kota Bekasi. Jangan sampai ada ASN yang dirugikan karena proses penilaian yang tidak objektif,” kata Delfin kepada Wawai News, Rabu (17/6/2026).
Menurut Delfin, dugaan persoalan bermula dari perubahan penilaian kinerja yang sebelumnya dinilai baik oleh para Kepala Bidang (Kabid), namun kemudian berubah menjadi kategori di bawah ekspektasi bahkan sangat kurang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2023, pemotongan TPP sebesar 10 persen hanya dapat dikenakan kepada ASN yang memperoleh predikat capaian kinerja “sangat kurang”.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kalau sebelumnya nilainya baik lalu tiba-tiba berubah menjadi sangat kurang, dasar penilaiannya apa? Ini yang harus dibuka secara transparan,” tegasnya menilai itu bentuk zholim.
Lebih jauh, GMBI juga menyoroti adanya informasi mengenai akses aplikasi e-Kinerja yang disebut-sebut dibuka kembali setelah batas waktu pelaporan berakhir.
Berdasarkan Perwal Nomor 63 Tahun 2023, laporan capaian kinerja bulanan wajib dilaporkan dan disetujui pejabat penilai paling lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya. Namun muncul informasi bahwa sistem kembali dibuka setelah tenggat waktu tersebut dengan durasi yang sangat terbatas.
“Kalau benar ada pembukaan akses setelah batas cut off, lalu hanya beberapa menit, publik berhak tahu untuk kepentingan apa dan atas perintah siapa,” ujarnya berjanji akan membuka kasus Kasatpol PP lebih besar lagi dan membuat heboh di Kota Bekasi.
Delfin mengaku menerima laporan bahwa sejumlah Kabid diduga diminta mengubah penilaian pegawai dengan jabatan fungsional yang sebelumnya sudah baik menjadi lebih rendah. Sehingga ada alasan melakukan pemotongan TPP, jika benar ini sangat zholim karena itu hak mereka dipotong begitu saja tanpa kejelasan.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, puluhan aparatur dengan Jabatan Fungsional terkena pemotongan TPP dengan nominal mencapai sekitar Rp1 juta per orang.
“Jumlahnya hampir 50 orang. Kalau satu orang dipotong sekitar Rp1 juta, publik tentu bertanya-tanya. Apa dasar pemotongannya? Bagaimana proses penilaiannya? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” katanya geram dengan prilaku Kasatpol PP Kota Bekasi terkesan semena-mena.
Kasus ini memunculkan pertanyaan yang ramai dibicarakan di kalangan ASN diinternal Satpol PP sendiri. Jangan sampai sistem penilaian kinerja berubah seperti ajang pencarian bakat, di mana peserta yang pagi hari mendapat nilai bagus, sore harinya tiba-tiba tereliminasi tanpa penjelasan yang memadai.
Dalam birokrasi modern, penilaian kinerja seharusnya berbasis data, capaian kerja, dan sistem elektronik yang akuntabel. Bukan berdasarkan selera, kedekatan, atau perubahan nilai yang sulit dijelaskan logikanya.
“Pemimpin itu harus menjadi wasit yang adil, bukan ikut bermain di lapangan,” sindir Delfin.
Karena itu, GMBI mendesak BKPSDM Kota Bekasi segera melakukan audit terhadap proses penilaian kinerja ASN Satpol PP, termasuk menelusuri dugaan perubahan nilai yang berujung pada pemotongan TPP puluhan pegawai.
Menurutnya, BKPSDM tidak boleh menunggu laporan resmi apabila informasi awal mengenai dugaan pelanggaran administrasi sudah mencuat ke publik.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Kalau ada informasi yang mengarah pada pelanggaran, harus segera ditelusuri. ASN berhak mendapatkan kepastian dan keadilan,” katanya.
GMBI juga berencana mendatangi BKPSDM Kota Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai dasar pemotongan TPP serta mekanisme penilaian yang digunakan terhadap ASN Jabatan Fungsional di lingkungan Satpol PP.
“Harus ada pengawasan serius, karena pejabat itu adalah cerminan kepala daerah. Jadi jangan sampai like in this like dalam penilaian, orang dekat nilai memuaskan,”pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Bekasi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Wawai News masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Satpol PP Kota Bekasi, BKPSDM Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.***













