Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

GMBI Semprot BKPSDM Bekasi: Masih Tunggu Apa Lagi? Dugaan Pelecehan Verbal ASN Jangan Digantung Tanpa Kepastian

×

GMBI Semprot BKPSDM Bekasi: Masih Tunggu Apa Lagi? Dugaan Pelecehan Verbal ASN Jangan Digantung Tanpa Kepastian

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM GMBI KSM Medan Satria, Bang Roy

KOTA BEKASI – LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi melontarkan kritik keras kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang dinilai belum mengambil langkah administratif terhadap dugaan pelecehan verbal yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi alias Bang Roy, menilai seluruh prasyarat untuk dimulainya pemeriksaan administratif sebenarnya telah terpenuhi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BKPSDM yang hingga kini belum menjalankan kewenangannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Masih menunggu apa lagi?” ujar Bang Roy dalam pernyataan sikapnya yang diterima Wawai News, Rabu (1/7).

Menurutnya, korban telah menggunakan hak konstitusional dengan menempuh jalur yang sah untuk mencari keadilan. Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bekasi telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait, sementara Wakil Wali Kota Bekasi juga telah menyatakan akan memimpin rapat koordinasi guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA :  LINAP Pertanyakan Ketegasan Disdagprin Terkait Puluhan Kios Tanpa Izin di Pasar Jatiasih

Tak hanya itu, kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat setelah diberitakan berbagai media massa, termasuk televisi nasional dan media sosial.

“Bila semua tahapan itu sudah berjalan, lalu apa lagi yang masih ditunggu? Jangan sampai publik melihat seolah-olah persoalan ini berjalan di tempat, sementara kejelasan justru terus tertunda,” kata Bang Roy.

Meski melontarkan kritik, GMBI menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan, melainkan agar mekanisme pemeriksaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut GMBI, BKPSDM memiliki kewenangan melakukan pembinaan disiplin serta pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, Bang Roy menilai tidak terdapat alasan objektif maupun yuridis bagi BKPSDM untuk terus menunda proses pemeriksaan administratif apabila seluruh persyaratan awal telah tersedia.

“Langkah cepat, profesional, independen, dan akuntabel justru menjadi cerminan penerapan prinsip good governance, kepastian hukum (legal certainty), serta persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.

BACA JUGA :  Ansor PAC Babelan Anggap GMBI Penangkal Radikalisme

GMBI mengingatkan bahwa kewenangan BKPSDM merupakan amanat peraturan perundang-undangan sehingga tidak semestinya dipengaruhi tekanan opini ataupun pertimbangan di luar koridor hukum.

Organisasi tersebut juga menilai semakin lama perkara ini tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan disiplin aparatur.

“Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan membuka ruang spekulasi. Publik bisa saja bertanya-tanya apakah roda birokrasi sedang memanaskan mesin atau justru kehabisan bahan bakar. Yang dibutuhkan masyarakat bukan teka-teki, melainkan kepastian,” sindir Bang Roy.

Lebih lanjut, GMBI mendesak BKPSDM segera menggunakan kewenangannya secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Menurut Rosadi, penyelesaian perkara tersebut penting bukan hanya bagi pihak yang melapor maupun yang dilaporkan, tetapi juga demi menjaga marwah Pemerintah Kota Bekasi dan memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun di hadapan hukum.

BACA JUGA :  Tak Mau Lagi Diam, Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Satpol PP Bekasi ke DPRD

GMBI kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut tidak menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah, melainkan meminta agar seluruh dugaan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah lebih dari satu bulan persoalan ini bergulir. Para pihak sudah memberikan keterangan, termasuk dalam forum Komisi I DPRD. Masyarakat tentu berharap ada kepastian. Semakin lama proses ini berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pertanyaan yang muncul di ruang publik,” tutup Bang Roy.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar, tampaknya memilih berlindung di balik keheningan. Berulang kali dihubungi awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, tidak satu pun mendapat respons. Padahal, awak media telah memperkenalkan diri secara santun dan menyampaikan secara jelas substansi persoalan yang hendak dikonfirmasi.