Sikap bungkam tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, bahkan ketika sejumlah LSM melayangkan surat resmi ke BKPSDM, respons yang diterima tetap sama: senyap. Pesan-pesan konfirmasi hanya berakhir dengan tanda terbaca tanpa penjelasan sedikit pun.
Yang menjadi pertanyaan, jika setiap persoalan di lingkungan BKPSDM pada akhirnya harus dikonfirmasikan langsung kepada Wali Kota Bekasi, lalu di mana fungsi dan tanggung jawab pejabat teknis yang membidangi urusan tersebut? Masa setiap isu administrasi kepegawaian, mutasi, promosi jabatan, hingga polemik yang menjadi perhatian publik harus menunggu penjelasan dari wali kota? Bukankah setiap kepala perangkat daerah memiliki kewajiban memberikan klarifikasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab jabatannya?
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, sikap memilih diam justru berpotensi memunculkan spekulasi yang lebih luas. Sebab ketika pertanyaan yang sah tidak dijawab, ruang kosong itu biasanya akan diisi oleh berbagai asumsi. Dan dalam kasus ini, satu-satunya respons yang konsisten muncul dari Kepala BKPSDM sejauh ini tampaknya hanyalah centang biru di aplikasi WhatsApp.***











