JAKARTA – Di saat rakyat masih sibuk mencicil motor, membayar KPR, dan menahan diri membeli beras premium, dugaan praktik “investasi jabatan” di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru naik kelas. Jika dulu cukup dengan Pajero, kini kursi birokrasi strategis diduga hanya bisa ditembus dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pengumuman tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Dari konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, publik disuguhi gambaran bagaimana jabatan strategis diduga diperlakukan layaknya paket kendaraan premium: ada pilihan unit, ada cicilan, dan ada “jaminan kenyamanan” selama masa kredit berjalan.
Kisah ini bermula pada April 2025 saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Terdapat dua kandidat yang bersaing:
- FHD, Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu menjabat Plt Sekda.
- Zulkarnaen (ZKN), Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Namun menurut KPK, proses seleksi tersebut diduga memiliki syarat tak tertulis yang jauh lebih menentukan dibandingkan pengalaman birokrasi, kompetensi manajerial, atau visi pembangunan daerah.
Diduga, Bupati SA meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi.
Tentu saja ini bukan bagian dari tes psikologi ASN.
Dan hasilnya bisa ditebak.
Dari dua kandidat yang ada, hanya Zulkarnaen yang disebut mampu memenuhi “persyaratan tambahan” tersebut.
Tak lama kemudian, ia pun terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.
Menariknya, mobil itu tidak dibeli tunai.
Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnaen diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT MIC, untuk memuluskan proses pembiayaan.
Skemanya cukup unik.
Mobil dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Jika dihitung kasar, jabatan Sekda tampaknya bukan hanya soal sumpah jabatan, tetapi juga soal jadwal pembayaran bulanan.
KPK bahkan menyebut pola kredit tersebut seolah menjadi “pengunci” agar posisi yang diperoleh tetap aman selama cicilan berjalan.
Karena tentu akan sangat merepotkan jika jabatan berakhir sebelum angsuran lunas.
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah dugaan bahwa praktik serupa ternyata pernah terjadi sebelumnya.
KPK mengungkap bahwa pada tahun 2021, saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnaen juga diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Plt Bupati saat itu.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perjalanan karier Zulkarnaen bisa menjadi contoh paling nyata tentang inflasi birokrasi.
Tahun 2021:
- Jabatan Kadis PUPR = Pajero Rp700 juta.
Tahun 2025:
- Jabatan Sekda = Land Cruiser Rp2,05 miliar.
Kenaikannya fantastis.
Bahkan lebih tinggi dibandingkan sebagian kenaikan gaji pekerja dalam lima tahun terakhir.
Dalam perkara ini, Ardiles tidak hanya disebut membantu proses kredit kendaraan.
KPK menduga bantuan tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis yang lebih besar.
Setelah membantu Zulkarnaen, perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada Tahun Anggaran 2022, PT MIC disebut memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Tidak berhenti di situ.
Pada tahun 2025 hingga 2026, perusahaan tersebut kembali memperoleh sejumlah proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah dengan nilai mencapai lebih dari Rp966 juta.
Jika dugaan KPK terbukti, maka praktik ini menyerupai hubungan simbiosis yang sangat menguntungkan:
Bantu urus mobil, dapat proyek.
Bantu cicilan, dapat pekerjaan.
Bantu jabatan, dapat keuntungan.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan jual beli jabatan di Kuansing.
Tim KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan operasi pada Senin, 29 Juni 2026.
Sebanyak 10 orang diamankan di Kuansing dan wilayah Jabodetabek.
Lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk:
- FHD (Asisten I Pemkab Kuansing),
- SNE (istri kedua Bupati Kuansing),
- ARD (Direktur Utama PT MIC),
- JL (pihak swasta),
- SW (pihak swasta).
Sementara itu, Bupati SA dan Sekda ZKN sempat tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung dan kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Barang Bukti: Pajero, Cicilan Land Cruiser, dan Jejak Digital
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta.
- Bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
- Dokumen serta alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses dugaan suap jabatan.
Bagi penyidik, jejak digital pembayaran cicilan sering kali lebih jujur daripada pidato anti-korupsi.
KPK menjerat Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak pemberi dengan sejumlah pasal dalam ketentuan pidana korupsi dan KUHP terbaru.
Sementara Bupati Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima gratifikasi atau suap berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK..***












