Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Saksi Mangkir di Kasus Dugaan Penipuan Gapura Kayu Hubi Tanggamus Rp50 Juta

×

Saksi Mangkir di Kasus Dugaan Penipuan Gapura Kayu Hubi Tanggamus Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada tahun 2021, (foto_doc)

TANGGAMUS – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Satreskrim Polres Tanggamus. Namun, upaya penyidik mengungkap fakta perkara sempat menemui hambatan setelah dua saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut yakni Udiyani, Sekretaris Pekon Kayu Hubi, dan Riyan Hidayat, Bendahara Pekon Kayu Hubi. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak hadir dan belum memberikan keterangan kepada penyidik mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelapor, Zainal Abidin, berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan terang.

BACA JUGA :  Heboh! Anggaran Media Dikebiri, Pemkab Tanggamus Malah Gaji Konten Kreator Rp2,5 Juta per Bulan

“Saya berharap saksi-saksi yang dipanggil penyidik dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai yang mereka ketahui. Saya hanya ingin persoalan ini terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainal, Rabu (1/7/2026).

Menurut Zainal, langkah hukum yang ditempuh bukanlah pilihan pertama. Ia mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan selama beberapa tahun terakhir.

Bahkan, kata dia, telah dibuat dua surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen mengembalikan dana sebesar Rp50 juta. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut disebut belum pernah direalisasikan.

BACA JUGA :  Kadin Tanggamus: Dukung Rekomendasi KPPU, UMKM Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton Program MBG

“Saya berharap seluruh pihak yang mengetahui duduk perkara dapat kooperatif dan membantu penyidik mengungkap fakta-fakta dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus akan kembali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi yang belum memenuhi panggilan sebelumnya.

Pemanggilan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk melengkapi keterangan para pihak dan memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Dalam proses hukum, kehadiran saksi memiliki peran penting karena keterangan mereka dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara objektif sesuai alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini bermula dari pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada tahun 2021.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Oknum Kakon di Tanggamus Masuk Penjara

Zainal Abidin sebelumnya melaporkan Kepala Pekon Kayu Hubi berinisial Badrudin ke Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam laporannya, Zainal mengaku diminta membiayai pembangunan gapura senilai sekitar Rp50 juta dengan janji biaya tersebut akan diganti setelah dana desa dicairkan.

Namun, meski telah beberapa kali dijanjikan pembayaran, termasuk melalui dua surat pernyataan bermaterai, dana yang telah dikeluarkannya disebut belum juga dikembalikan. Merasa tidak memperoleh kepastian, Zainal akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kepala Pekon Kayu Hubi Badrudin selaku pihak yang diadukan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan tersebut.***