LAMPUNG – Perkara korupsi proyek pembangunan gerbang dan patung gajah di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,8 miliar belum mencapai garis akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Budi Laksono alias Budi Leksono, orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.
Langkah banding itu diambil karena jaksa menilai terdapat perbedaan pandangan dengan majelis hakim, khususnya terkait berat-ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
JPU Kejati Lampung, Rudi Fernando, membenarkan bahwa upaya hukum tersebut telah resmi didaftarkan.
“Kami sudah mendaftarkan banding sekitar dua minggu lalu, sedangkan memori banding disampaikan seminggu setelahnya,” ujar Rudi, sebagaimana dikutip Wawai News pada Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, Kejati Lampung tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang pada prinsipnya menerima seluruh pembuktian unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, besaran hukuman dinilai belum mencerminkan tuntutan maupun rasa keadilan.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena sependapat dengan pembuktian unsur pidana. Namun, setelah berdiskusi, kami sepakat menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan Budi Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/6/2026), hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan tersebut langsung disikapi hati-hati oleh kedua belah pihak. Baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya menentukan langkah hukum masing-masing.
Kini, Kejati Lampung memastikan perkara itu berlanjut ke tingkat banding.
Budi Laksono terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang dan patung gajah di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp6,8 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, Budi disebut berperan sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur yang menerima sejumlah uang dari rekanan pelaksana proyek atas perintah atasannya. Peran itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Pernah Buron, Ditangkap di Penggilingan Padi
Sebelum ditangkap, Budi Laksono sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelariannya berakhir pada 19 November 2025, ketika Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung berhasil menangkapnya di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Sehari setelah penangkapan tersebut, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Dengan diajukannya banding, perkara korupsi yang menyeret orang kepercayaan mantan kepala daerah itu kini memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi.
Jaksa berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan penilaian berbeda terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Sebab, dalam perkara korupsi bernilai miliaran rupiah, perdebatan tak lagi hanya soal terbukti atau tidak terbukti, tetapi juga menyangkut seberapa berat hukuman yang dianggap pantas. Di kasus ini, patung gajah memang tak bisa berjalan, tetapi proses hukumnya masih terus melangkah.***













