KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menugaskan aparatur PPPK berlatar belakang Sarjana Pendidikan untuk diberdayakan menjadi tenaga pengajar menuai gelombang protes.
Bukan karena para pegawai menolak mengabdi di dunia pendidikan, tetapi karena mereka merasa kebijakan tersebut datang mendadak, minim sosialisasi, dan terkesan dipaksakan, padahal sebagian besar telah puluhan tahun berkarier di jabatan struktural maupun teknis pada berbagai perangkat daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nomor 800.1.4.3/2206/BKPSDM.Adap tertanggal 7 Juli 2026, sebanyak 433 aparatur dijadwalkan mengikuti Pembekalan Pedagogik pada 9–10 Juli 2026 di SMP Negeri 2 Bekasi sebagai bagian dari rencana penempatan menjadi tenaga pengajar.
Seorang sumber Wawai News yang merupakan pegawai struktural di salah satu perangkat daerah mengaku terkejut saat menerima surat tersebut.
Menurutnya, hampir tidak ada proses dialog ataupun sosialisasi sebelum nama-nama pegawai ditetapkan mengikuti psikotes dan pembekalan.
“Tiba-tiba keluar surat. Kami langsung dijadwalkan psikotes, lalu besoknya pembekalan. Rasanya seperti sudah diputuskan lebih dulu tanpa mendengar kami,” ujarnya.
Ia mengatakan banyak pegawai memang memiliki ijazah Sarjana Pendidikan, namun telah meninggalkan profesi guru sejak belasan hingga puluhan tahun lalu.
“Ada yang sudah hampir 20 tahun di Damkar, ada yang di Dishub, Satpol PP, Bapenda, kecamatan, bahkan sudah menduduki jabatan struktural. Sekarang diminta kembali mengajar. Kami mempertanyakan kesiapan sistemnya.”
Menurut sumber tersebut, suasana psikotes yang digelar pada 7 Juli 2026 justru memperlihatkan penolakan diam-diam.
Sejumlah peserta, kata dia, mengaku mengisi psikotes sekadarnya dengan harapan tidak lolos proses pemetaan.
“Bukan karena tidak cinta dunia pendidikan, tetapi menjadi guru membutuhkan kompetensi, kesiapan mental, dan panggilan hati. Pendidikan bukan tempat eksperimen birokrasi,” katanya.
Di kalangan ASN sendiri muncul celetukan bernada yang menggambarkan kebingungan mereka.
“Kalau logikanya semua orang harus kembali sesuai ijazah kuliah, nanti yang sarjana hukum disuruh jadi hakim, sarjana pertanian balik ke sawah, dan sarjana teknik langsung bangun jembatan?”ujarnya.
Meski bernada humor, keresahan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa latar belakang pendidikan dijadikan satu-satunya dasar penempatan, sementara pengalaman kerja puluhan tahun justru terabaikan.
Keluhan lain muncul terkait keberadaan guru honorer.
Para pegawai mempertanyakan mengapa pemerintah justru menarik ASN dari berbagai SKPD menjadi guru, sementara masih banyak tenaga honorer yang telah lama mengajar dan memiliki sertifikasi pendidik namun belum memperoleh kepastian status.
“Kalau PPPK struktural dipindahkan menjadi guru, lalu guru honorer yang selama ini mengajar akan bagaimana? Bukankah mereka juga berharap menjadi PPPK?” ujar seorang pegawai lainnya.
Data Resmi BKPSDM: 433 ASN dari Berbagai SKPD
Dokumen BKPSDM menunjukkan peserta pembekalan tidak hanya berasal dari Dinas Pendidikan, tetapi juga dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Beberapa unit kerja dengan jumlah peserta terbanyak antara lain:
- Dinas Pendidikan : 101 orang
- Dinas Perhubungan : 25 orang
- Kecamatan Bekasi Utara : 13 orang
- Badan Pendapatan Daerah : 10 orang
- Dinas Kesehatan : 10 orang
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan : 10 orang
- Kecamatan Pondokgede : 8 orang
- Sekretariat Daerah : 6 orang
- Dinas Lingkungan Hidup : 6 orang
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP : 6 orang
Selain itu terdapat peserta dari Satpol PP, DPRD, Disdagperin, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Sosial, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, hingga hampir seluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari BKPSDM mengenai mekanisme penempatan, status jabatan para pegawai, maupun apakah perpindahan tersebut bersifat sukarela atau wajib.
Para ASN berharap Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang dialog sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.
“Kalau memang untuk mengatasi kekurangan guru, mari dibicarakan bersama. Jangan sampai niat memperbaiki pendidikan justru memunculkan persoalan baru di birokrasi,” tutup salah seorang pegawai.***













