Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah, Saksi Akui Ada Pembahasan Proyek di Rumah Dinas Bupati

×

Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah, Saksi Akui Ada Pembahasan Proyek di Rumah Dinas Bupati

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali memunculkan fakta-fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/7/2026), (foto_dnet)

BANDAR LAMPUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali memunculkan fakta-fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/7/2026), salah seorang saksi mengaku pernah mengikuti pembahasan proyek di kompleks rumah dinas bupati sebelum proses pengadaan berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni Ahmad Rifki Ardianto selaku Kepala Bidang Gedung Infrastruktur dan Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Lampung Tengah, serta Fiki Baharudin, Kepala KPP Kramat Jati, yang memberikan kesaksian secara daring dari Gedung KPK di Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagaimana dilansir Wawai News, dalam persidangan, Ahmad Rifki Ardianto menjadi fokus pemeriksaan majelis hakim dan JPU KPK terkait mekanisme pengadaan 22 paket proyek alat kesehatan.

BACA JUGA :  Dua Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Tirinya, Sejak 2019

Pada awal pemeriksaan, Rifki mengaku tidak lagi mengingat secara rinci isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat di hadapan penyidik KPK.

Namun setelah diperlihatkan dan dikonfirmasi mengenai BAP tersebut, Rifki mengungkap pernah diajak Anshori ke kompleks rumah dinas bupati dan diperlihatkan daftar proyek yang akan dikerjakan.

“Saya diberitahu secara lisan oleh Pak Anshori dan ditunjukkan daftar proyek,” ujar Rifki di hadapan majelis hakim sebagaimana dikutip Wawai News.

JPU kemudian mendalami dugaan adanya pengondisian pemenang tender. Rifki menjelaskan proses pengadaan tetap dilaksanakan melalui mekanisme Pokja, meski mengakui pernah bertemu Anton Wibowo di kompleks rumah dinas untuk membahas pelaksanaan pekerjaan.

Rifki juga membantah menerima keuntungan dari proyek tersebut.

“Saya tidak menerima fee. Saya hanya menerima honor sebagai PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan,” katanya.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat Bandar Mataram Beri Gelar Bupati Lamteng, Suttan Rajo Lampung

Pemeriksaan berlanjut ketika JPU menanyakan apakah sebelum proses pengadaan telah ada pembahasan mengenai penyedia atau distributor. Rifki mengakui dirinya bersama Anton Wibowo dan Anshori pernah berdiskusi sekitar 30 menit di rumah dinas bupati mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi mengenai CV Pantas Bersama yang kemudian menjadi pelaksana sejumlah paket sesuai daftar proyek, Rifki membenarkan hal tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tersebut dinilai memenuhi persyaratan administrasi.

“Iya Pak, tetapi tetap memenuhi syarat sesuai ketentuan,” ujarnya.

JPU selanjutnya menyinggung informasi mengenai dugaan adanya fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disebut-sebut diperuntukkan bagi bupati. Pada awalnya Rifki menyatakan mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Namun setelah didalami lebih lanjut, ia akhirnya mengaku memperoleh informasi tersebut dari pihak distributor.

“Iya Pak,” jawab Rifki.

BACA JUGA :  Tersinggung, Menantu Tega Aniaya Mertua Umur 70 Tahun di Lampung Tengah

Meski demikian, Rifki menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung adanya praktik markup anggaran maupun pengurangan spesifikasi barang dalam pengadaan tersebut. Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mempertanyakan apakah Rifki pernah menerima perintah langsung dari kliennya terkait pelaksanaan proyek.

“Saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah diperintah oleh Pak Bupati,” tegas Rifki di persidangan.

Pada kesempatan yang sama, saksi Fiki Baharudin menjelaskan ketentuan perpajakan terkait perkara tersebut. Menurutnya, wajib pajak yang telah melunasi sanksi administrasi berupa bunga dan denda tidak dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan alat kesehatan yang diduga merugikan keuangan negara. ***