JAKARTA – Kabar daerah mengaku tak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan PPPK sebagai korban pertama saat kondisi keuangan daerah sedang seret.
Pesan Tito sederhana tetapi mengena yakni jangan buru-buru bilang uang habis sebelum benar-benar membongkar isi anggaran daerah.
“Pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tito, masih banyak pemerintah daerah yang belum benar-benar memeriksa struktur belanja secara menyeluruh. Bahkan, tidak sedikit kepala daerah terutama yang baru menjabat belum memahami secara rinci kondisi keuangan yang mereka pimpin.
Akibatnya, laporan yang diterima sering kali hanya berbunyi, “anggaran tidak cukup”, tanpa lebih dulu mengevaluasi pos-pos belanja yang masih bisa dipangkas.
“Bappeda atau Sekda membuat anggaran reguler seperti biasanya, seolah-olah tidak ada pengurangan transfer ke daerah. Padahal kondisinya berubah sehingga harus dilakukan efisiensi,” ujar Tito.
Dengan kata lain, kalau anggaran pesta, perjalanan dinas, rapat mewah, hingga belanja yang kurang mendesak masih berjalan normal, lalu gaji PPPK yang pertama dikorbankan, tentu logikanya patut dipertanyakan.
Mendagri menegaskan hasil efisiensi anggaran harus diprioritaskan untuk membayar hak pegawai, termasuk PPPK.
Ia meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan bawahan bahwa kas daerah sudah tidak mampu membayar pegawai.
“Jangan langsung terima laporan dari bawahan, ‘Pak, uang kita tidak cukup.’ Tunggu dulu. Dicek dulu anggarannya,” tegas Tito.
Ia menegaskan angan sampai anggaran untuk acara yang sehari selesai justru lebih aman daripada gaji pegawai yang setiap hari melayani masyarakat.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak sekadar menjadi alasan administratif, Kemendagri akan menurunkan tim ke sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Tim tersebut akan mengevaluasi apakah pemerintah daerah benar-benar telah melakukan efisiensi atau justru masih mempertahankan belanja-belanja yang kurang prioritas.
Jika daerah memang terbukti mengalami tekanan fiskal serius, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar Dana Bagi Hasil (DBH) dapat diprioritaskan pencairannya.
“Kalau memang kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK, kita usulkan kepada Menteri Keuangan supaya DBH-nya diprioritaskan disalurkan,” kata Tito.
Tito menegaskan prinsip utama pemerintah adalah tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan hanya karena persoalan anggaran daerah.
Menurutnya, langkah tersebut justru akan memperburuk kondisi ekonomi karena menambah angka pengangguran.
“Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Supaya tidak menambah pengangguran,” tegas mantan Kapolri itu.
Persoalan gaji PPPK kini bukan semata soal uang, melainkan juga menjadi ujian bagi kualitas pengelolaan APBD di masing-masing daerah.
Sebab, masyarakat tentu berharap anggaran daerah lebih dulu digunakan untuk memenuhi kewajiban dasar pemerintah kepada pegawai dan pelayanan publik, bukan habis terserap pada kegiatan yang manfaatnya kurang dirasakan masyarakat.
Ketika kas daerah mulai menipis, yang seharusnya dikencangkan adalah ikat pinggang belanja yang tidak mendesak—bukan justru mengorbankan pegawai yang setiap hari berada di garis depan pelayanan publik.***













