Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Harus Mendukung Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Prabowo Harus Mendukung Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS

Oleh: Fernando Emas
Direktur Rumah Politik Indonesia

WAWAINEWS.ID – Publik dalam beberapa waktu terakhir dibuat bertanya-tanya setelah mencuat kabar mengenai pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penggeledahan itu, beredar informasi mengenai penyitaan uang tunai sekitar Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram. Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Prabowo dalam Pusaran Elit Global

Di saat yang sama, pengamanan terhadap kediaman Jampidsus oleh personel TNI semakin memperbesar perhatian publik. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan alasan pengamanan tersebut, terlebih apabila dilakukan di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Transparansi menjadi kebutuhan agar tidak muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan khusus.

Sebagai negara hukum, seluruh institusi penegak hukum semestinya saling mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan independen. Tidak boleh ada kesan bahwa satu lembaga menghambat atau mengintervensi proses hukum yang dilakukan lembaga lainnya. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun institusi asalnya.

Keterlibatan aparat di luar kewenangannya juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan. Tugas pokok TNI berdasarkan konstitusi adalah di bidang pertahanan negara, sedangkan fungsi keamanan dan penegakan hukum berada pada institusi kepolisian. Karena itu, setiap bentuk pelibatan TNI dalam konteks seperti ini harus memiliki dasar hukum, alasan operasional, serta penjelasan yang terang kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Prabowo Santai soal Dolar Rp17.500: “Selama Purbaya Masih Senyum, Warga Desa Tak Perlu Ikut Panik”

Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab sebagai kepala negara untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi. Apabila memang tidak terdapat dasar yang kuat bagi pengamanan tersebut, Presiden perlu mengevaluasi kebijakan itu dan memastikan setiap institusi kembali bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Pemberantasan korupsi tidak boleh mengenal kompromi. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum dari institusi mana pun, maka proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup, seluruh pihak juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Nunik Desak Reformasi Total Bea Cukai: Negara Harus Jadi Pelindung UMKM, Bukan Penghalang!

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan apabila pemerintah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan, bukan pada kepentingan institusi tertentu. Presiden harus memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum ataupun memberikan perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi di tubuh aparat penegak hukum. Bersih-bersih institusi harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan proses hukum yang adil, sehingga pemberantasan korupsi benar-benar menjadi komitmen negara, bukan sekadar slogan. ***