Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Diduga Bandar Sabu Berkedok Ruko Digerebek Polisi di Tubaba

×

Terbongkar dari Pengembangan Kasus, Diduga Bandar Sabu Berkedok Ruko Digerebek Polisi di Tubaba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

TULANG BAWANG – Dugaan praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan sebuah ruko sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pengembangan tersebut mengarahkan petugas ke sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat menyimpan sekaligus mengemas narkotika sebelum diedarkan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan seorang tersangka beserta puluhan paket narkotika yang diduga siap edar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari lokasi, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram. Selain itu, ditemukan 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat pengemas, dua unit telepon genggam, tas selempang, dan barang bukti lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA :  Ditolak Menginap dan Diblokir WhatsApp, Pria di Lamsel Kalap 'Pagas' Pacar 12 Kali

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kasus ini belum berhenti pada satu tersangka karena penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan,” ujarnya.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga bukan untuk dikonsumsi pribadi, melainkan telah dipersiapkan untuk diedarkan. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya puluhan paket kecil yang telah dikemas serta peralatan yang lazim digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

BACA JUGA :  Korupsi di Udara Bersih: Eks Kadis dan Kabid DLH Tubaba Ditahan karena Uang “Tak Taktis” Rp1,36 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang terus mengancam generasi muda.