Scroll untuk baca artikel
PendidikanZona Bekasi

SPMB Kota Bekasi Kembali Diguncang Polemik, Pengamat Desak Dugaan ‘Jalur Titipan’ Diusut Tuntas

×

SPMB Kota Bekasi Kembali Diguncang Polemik, Pengamat Desak Dugaan ‘Jalur Titipan’ Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Gedung Disdik Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Kota Bekasi Tahun Ajaran 2026/2027 belum juga mereda. Di tengah proses yang diklaim berbasis sistem digital dan transparan, muncul kritik keras yang menuding adanya dugaan praktik “jalur titipan” hingga manipulasi data elektronik.

Kritik tersebut disampaikan jurnalis senior Didit Susilo melalui rilis resmi yang dikirim ke Wawai News, Senin (13/7). Dalam pandangannya, kisruh SPMB tahun ini dinilai menjadi indikator lemahnya tata kelola penyelenggaraan penerimaan peserta didik dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Didit bahkan menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, harus bertanggung jawab atas polemik yang terjadi. Menurutnya, kegaduhan SPMB menjadi catatan penting terhadap kapasitas kepemimpinan birokrasi di sektor pendidikan, terlebih Chondro diketahui tengah mengikuti proses seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan definitif Kepala Dinas Pendidikan.

Namun sorotan terbesar bukan berhenti pada aspek kepemimpinan. Didit mengemukakan dugaan adanya praktik “jalur titipan” yang disebut melibatkan oknum tertentu. Ia mengklaim menerima informasi mengenai dugaan adanya kuota siswa titipan yang diduga berasal dari aspirasi sejumlah pihak.

BACA JUGA :  Banyak Jabatan Diisi Pejabat Tak Berintegritas, Wali Kota Bekasi Diminta Segera Rotasi dan Mutasi

Apabila tuduhan tersebut benar, kata Didit, maka dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menggeser hak siswa lain yang memenuhi syarat berdasarkan hasil seleksi.

“Kalau benar ada jalur khusus di luar sistem resmi, maka yang dikorbankan bukan sekadar angka di aplikasi, melainkan masa depan anak-anak yang telah mengikuti aturan,” tulisnya.

Selain dugaan titipan, Didit juga menyoroti adanya dugaan manipulasi pada sistem pendaftaran elektronik. Ia menduga terdapat penambahan sejumlah data peserta dalam waktu yang hampir bersamaan menjelang penutupan pendaftaran.

Menurutnya, apabila benar terjadi, pola tersebut dapat ditelusuri melalui audit log maupun forensik digital terhadap aplikasi SPMB.

Di sisi lain, tuduhan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses investigasi oleh aparat berwenang. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya manipulasi sistem sebagaimana dituduhkan.

BACA JUGA :  “Dugaan Pungli PIP di Tanggamus: Setoran Rp50 Ribu Berbalut Alibi Operasional”

Dalam tulisannya, Didit juga mengangkat dugaan penggunaan dokumen administrasi kependudukan yang tidak sah, mulai dari Kartu Keluarga, perpindahan domisili yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga dugaan rekayasa titik koordinat untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.

Apabila terbukti, praktik-praktik tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didit meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada polemik di media sosial. Ia mendorong Kejaksaan Negeri maupun Polres Metro Bekasi Kota melakukan audit dan penyelidikan apabila terdapat laporan serta bukti awal yang memadai.

Menurutnya, sistem digital justru menyimpan jejak aktivitas pengguna yang dapat ditelusuri melalui audit forensik.

“Server tidak mengenal titipan. Log aplikasi tidak mengenal kedekatan politik. Yang tersimpan hanyalah siapa mengubah apa, kapan dilakukan, dan menggunakan akun siapa. Kalau memang bersih, audit justru menjadi cara paling cepat memulihkan kepercayaan publik. Kalau sebaliknya, biarlah data yang berbicara,” tulisnya dengan nada satir.

Polemik SPMB setiap tahun seolah menjadi agenda rutin yang terus berulang. Yang berganti hanyalah nama sistem, sementara tudingan mengenai transparansi terus muncul dari tahun ke tahun.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran, Tri Adhianto Pastikan Takaran Mesin Dispenser PUBBM di Dua SPBU Kota Bekasi

Ironisnya, di tengah perdebatan tersebut, pihak yang paling terdampak justru para siswa dan orang tua yang berharap memperoleh kepastian pendidikan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini.

Karena itu, apabila memang terdapat bukti adanya manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik penerimaan di luar prosedur, aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara profesional dan independen. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tidak terus terkikis.

Menurut Didit, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi penyelenggara SPMB, melainkan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjamin proses penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari intervensi.***