BEKASI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka lebam, luka bakar, hingga bekas penganiayaan di sekujur tubuhnya. Ironisnya, pelaku yang diduga melakukan penyiksaan itu bukan orang asing, melainkan ibu tirinya sendiri.
Pelaku berinisial DM (19) kini telah diamankan jajaran Polres Metro Bekasi dan menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap anak sambungnya.
Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan penyiksaan yang berlangsung selama berbulan-bulan, tetapi juga menjadi alarm keras atas meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Saat diperiksa tenaga medis, kondisi luka yang dialami korban dinilai tidak sesuai dengan penjelasan ibu tirinya.
Awalnya, pelaku mengaku korban hanya terpeleset di kamar mandi.
Namun hasil pemeriksaan medis justru menunjukkan adanya sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DM.
Hasil visum sementara mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan.
Balita malang itu mengalami luka lebam pada bagian wajah, dada, punggung, dan perut.
Tak hanya itu, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang diduga akibat tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penyiksaan tersebut telah berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Pelaku mengaku melakukan tindakan itu dengan dalih “mendisiplinkan” korban.
Namun bentuk kekerasan yang dilakukan jauh dari kata mendidik.
Penyidik mengungkap dugaan penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit tubuh korban, hingga melukai bagian tubuh menggunakan sikat gigi.
Diduga Jadi Pelampiasan Masalah Rumah Tangga
Polisi kini masih mendalami motif pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan keji tersebut diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami.
Sayangnya, kemarahan itu justru dilampiaskan kepada seorang anak yang sama sekali tidak memiliki kemampuan membela diri.
Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan penyiksaan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat penganiayaan.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu buah gayung berwarna hijau.
- Satu sikat gigi anak berwarna biru.
- Pakaian milik tersangka.
- Hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, nenek korban, kakak korban, serta sejumlah saksi lainnya.
Polisi turut berkoordinasi dengan Dinas P3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban yang secara hukum memiliki kewajiban melindungi dan mengasuh anak.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
220 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan dalam Enam Bulan
Kasus yang menimpa QSH hanyalah satu dari ratusan kasus yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi hanya dalam semester pertama tahun 2026.
Artinya, rata-rata lebih dari satu kasus terjadi setiap hari.
Angka tersebut diperkirakan akan melampaui total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 368 perkara.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi menyebut faktor ekonomi, lemahnya pengawasan keluarga, kondisi lingkungan, hingga pengaruh media sosial menjadi penyebab meningkatnya angka kekerasan.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual masih mendominasi laporan yang diterima lembaganya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan.
Kasus dugaan penyiksaan terhadap balita ini menjadi pengingat bahwa ancaman terbesar bagi seorang anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berada di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, sekecil apa pun indikasinya. Respons cepat dari lingkungan sekitar dapat menjadi pembeda antara terselamatkannya seorang anak atau terlambatnya pertolongan.***












