PRINGSEWU – Aroma tak sedap dari proyek pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Pringsewu akhirnya menyeruak ke permukaan. Alih-alih menghasilkan data pajak yang akurat, proyek jasa konsultansi senilai miliaran rupiah itu justru diduga menjadi ladang korupsi dengan modus mark-up hingga pekerjaan fiktif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku penyedia jasa, serta AA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anggiat, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Dasar penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026.
“Sebelumnya kedua yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anggiat.
Tak butuh waktu lama, usai menyandang status tersangka, AD dan AA langsung mengenakan rompi tahanan. Keduanya dititipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kejaksaan menyebut penahanan diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam proyek tersebut. AD selaku penyedia jasa diduga menaikkan nilai pekerjaan (mark-up) sekaligus memasukkan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Dengan kata lain, ada pekerjaan yang tercatat rapi di atas kertas, tetapi diduga tak pernah benar-benar hadir di lapangan. Kalau data pajaknya benar-benar “lengkap”, penyidik justru menduga yang paling lengkap adalah daftar pekerjaan yang hanya hidup dalam dokumen.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AD kepada AA. Dana tersebut diduga berasal dari keuntungan hasil mark-up maupun pekerjaan fiktif dalam proyek pendataan SPPT PBB-P2 tersebut.
Dugaan inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap siapa saja yang menikmati aliran uang dalam proyek tersebut.
Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Angka tersebut diperkirakan masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan apabila ditemukan fakta maupun transaksi baru.
Sebelum menetapkan tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja, gudang arsip, rumah mantan Kepala Bidang Pendapatan selaku PPTK, hingga sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan ke rekening RPL Kejari Pringsewu sebagai barang bukti.
Selain itu, sekitar 50 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut.
Penyidik masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru, termasuk menelusuri aliran dana, menyita aset hasil dugaan tindak pidana korupsi, hingga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi pembuktian sekaligus mengoptimalkan asset recovery melalui penyitaan, penelusuran aset, dan langkah hukum lainnya,” tegas Anggiat.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan dokumen yang diperlukan.***













