Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

PSEL Bekasi Molor, LINAP Desak Kajian AMDAL Dibuka: Ciketing Udik Benar-Benar Layak Jadi Proyek Strategis Nasional?

×

PSEL Bekasi Molor, LINAP Desak Kajian AMDAL Dibuka: Ciketing Udik Benar-Benar Layak Jadi Proyek Strategis Nasional?

Sebarkan artikel ini
Lahan PSEL di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi - foto dok DLH Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Penundaan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar daripada sekadar urusan pengurukan lahan.

Jika kesiapan lahan saja masih menyisakan perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bagaimana dengan kesiapan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga penerimaan warga terhadap proyek yang digadang-gadang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pertanyaan itulah yang kini disuarakan Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro meminta jangan hanya mengejar target pembangunan.

LINAP meminta seluruh proses perencanaan proyek dibuka secara transparan kepada publik, terutama menyangkut kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian kelayakan lokasi, hingga dokumen penilaian teknis lahan.

Menurutnya, proyek berskala nasional seharusnya tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga siap dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kalau groundbreaking saja bisa tertunda karena alasan definisi “lahan siap” ternyata berbeda, publik tentu wajar bertanya apakah definisi “siap lingkungan” juga sudah benar-benar satu pemahaman.

BACA JUGA :  Pabrik Sabun Palsu di Pondok Melati Omzet Miliar Digerebek, Izin Nol Besar

LINAP menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sebagai leading sector memiliki tanggung jawab menjelaskan secara terbuka seluruh kajian yang menjadi dasar penetapan Ciketing Udik sebagai lokasi PSEL.

“Mereka menyebut pemerintah sebelumnya pernah menyampaikan bahwa penyusunan kajian melibatkan puluhan tenaga ahli,”tukas Baskoro, Selasa (14/7).

Baskoro Ketua Umum DPP LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum DPP LSM LINAP

Karena itu, hasil kajian tersebut dinilai sudah semestinya dapat diketahui masyarakat.

“DLH sebagai leading sektor harus memaparkan kajian ahli lingkungan hidup yang katanya melibatkan sekitar 50 orang. Kajian lokasi maupun AMDAL harus dibuka kepada publik agar proyek PSEL tidak terus menjadi tanda tanya,” tegas Ketua LINAP, Baskoro.

LINAP menilai keterbukaan informasi penting mengingat proyek serupa di Kota Bekasi pernah gagal pada periode sebelumnya meski telah menyedot perhatian publik dengan nilai investasi yang sangat besar.

Pertanyaan berikutnya menyangkut pemilihan lokasi tegas Baskoro. Menurut dia, kawasan Ciketing Udik berada tidak jauh dari TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Ribuan Buruh FSPMI Bekasi Demo, Tolak SK UMSK Gubernur Jabar

Dengan dua fasilitas persampahan besar yang sudah beroperasi di kawasan tersebut, LINAP mempertanyakan apakah beban lingkungan di wilayah itu telah dihitung secara menyeluruh apabila nantinya ditambah fasilitas PSEL.

Mulai dari potensi bau, kualitas udara, emisi, hingga dampak kesehatan masyarakat dalam jangka panjang dinilai harus dijelaskan melalui dokumen ilmiah yang dapat diuji publik.

“Tidak mesti karena proyek ini berstatus PSN lalu kewajiban AMDAL menjadi dikesampingkan. Justru AMDAL harus menjadi perhatian utama agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” kata Baskoro.

Menurutnya, warga sekitar berhak mengetahui apa saja potensi dampak yang akan mereka hadapi apabila proyek mulai beroperasi.

LINAP dalam kesempatan ini juga menyoroti sejumlah perjalanan dinas yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi dalam rangka persiapan proyek PSEL, termasuk kunjungan ke luar negeri.

BACA JUGA :  Petugas Haji Daerah Kota Bekasi Mundur Setelah Lolos Seleksi, Ternyata Karena Hal Ini

Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas hasil perjalanan tersebut setelah agenda groundbreaking justru harus ditunda.

“Kalau tujuannya memastikan kesiapan proyek, mengapa akhirnya groundbreaking tetap molor?” ujar Baskoro.

LINAP juga meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap seluruh tahapan proyek.

Selain itu, mereka mempertanyakan mekanisme pembiayaan apabila terdapat perjalanan dinas yang difasilitasi oleh pihak perusahaan.

LINAP meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi sering kali jauh lebih murah dibanding biaya menjelaskan kecurigaan publik yang telanjur tumbuh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, kepada awak media menjelaskan bahwa penundaan groundbreaking bukan disebabkan kekurangan anggaran.

Menurutnya, terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai definisi “kesiapan lahan”.

Pemkot Bekasi semula memahami kewajibannya hanya menyediakan lahan seluas lima hektare.