Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rp100 Juta untuk Gus Miftah? KPK Dalami Fakta Sidang

×

Rp100 Juta untuk Gus Miftah? KPK Dalami Fakta Sidang

Sebarkan artikel ini
Gus Miftah

JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), mendadak menghadirkan babak baru dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Di tengah pengungkapan dugaan suap, gratifikasi, dan bancakan proyek bernilai miliaran rupiah, satu nama yang tidak tercantum sebagai terdakwa justru ikut mencuri perhatian publik, yakni pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Nama tersebut muncul ketika jaksa penuntut umum mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Dheky Martin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada salah satu proyek DJKA.

Jaksa bahkan menanyakan secara langsung dugaan adanya aliran dana kepada pendakwah asal Lampung Timur, Gus Miftah.

BACA JUGA :  Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es? Dia juga dapat duit Rp100 juta?,” tanya jaksa.

Dheky Martin menjawab singkat.

“Benar.”

Jawaban itu sontak menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya nama Gus Miftah disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek strategis perkeretaapian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons temuan tersebut dengan menyatakan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang sidang memiliki nilai penting dalam proses pembuktian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dugaan aliran uang yang disebut saksi akan menjadi bahan analisis jaksa maupun penyidik.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa dugaan aliran dana proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi berpotensi mengalir kepada pihak lain.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa keterangan saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan sebelum dapat menjadi dasar langkah hukum lanjutan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.

Namun lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan, bukan semata-mata karena nama seseorang disebut di ruang sidang.

Artinya, penyebutan nama dalam persidangan bukan berarti seseorang telah melakukan tindak pidana, melainkan merupakan bagian dari fakta yang masih akan diuji melalui mekanisme hukum.

Perkara ini menjerat mantan Bupati Pati sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI, Sadewa alias Sudewo, yang didakwa menerima suap, gratifikasi, serta melakukan pemerasan.

Jaksa KPK mendakwa Sudewo menerima:

  • Suap sekitar Rp1,37 miliar dari sejumlah kontraktor proyek DJKA.
  • Gratifikasi berupa uang dan barang senilai sekitar Rp2,5 miliar, termasuk sebilah keris Nogososro.
  • Dugaan pemerasan sekitar Rp2,4 miliar terhadap calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Seluruh dakwaan berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di sejumlah wilayah, antara lain Solo–Semarang dan Mojokerto–Sepanjang.

Jaksa menyebut proyek-proyek tersebut diduga menjadi ladang transaksi suap antara kontraktor, pejabat pelaksana proyek, dan pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan.

Hingga saat ini, persidangan masih memasuki tahap pembuktian. Keterangan para saksi, termasuk mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain, akan diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, KPK memastikan akan terus mencermati setiap perkembangan persidangan untuk menentukan apakah terdapat fakta baru yang dapat menjadi dasar pengembangan perkara.***