JAKARTA – Panggung penegakan hukum nasional kembali diguncang. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan itu menjadi babak baru dalam dinamika penegakan hukum Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “jenderal perang” dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap memilih meninggalkan kursi strategisnya ketika namanya ikut terseret dalam proses hukum yang kini ditangani Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu dini hari.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Menurut Kejaksaan Agung, pengunduran diri Febrie bukanlah bentuk pengakuan atas dugaan yang sedang diproses, melainkan langkah etik untuk menjaga independensi dan kredibilitas institusi.
Anang menegaskan keputusan tersebut diambil agar proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri dapat berlangsung tanpa memunculkan konflik kepentingan maupun persepsi negatif terhadap Kejaksaan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.”
Kejaksaan Agung juga memastikan roda penanganan perkara korupsi tidak akan berhenti meski kursi Jampidsus kini kosong.
“Seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Pengunduran diri Febrie terjadi hanya sehari setelah dirinya muncul dalam konferensi pers menjawab berbagai isu yang berkembang menyusul penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat itu Febrie membenarkan rumah yang digeledah memang merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal.”
Pernyataan itu menjadi klarifikasi pertama sekaligus terakhirnya sebagai Jampidsus sebelum resmi melepaskan jabatan.
Perhatian masyarakat semakin besar setelah muncul informasi mengenai temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam proses penggeledahan.
Meski demikian, Febrie meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan.
Ia menegaskan seluruh penjelasan mengenai asal-usul uang maupun emas tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum resmi.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang penerima kegiatan. Penjelasan rinci tentu melalui prosedur hukum, bukan forum seperti ini.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa dirinya siap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab dalam negara hukum, opini publik boleh berkembang, tetapi kesimpulan hukum hanya lahir melalui proses pembuktian di hadapan hukum.***











