TANGGAMUS – Jika sebuah usaha mengaku sudah mengantongi izin, semestinya yang pertama dirasakan masyarakat adalah rasa aman, bukan aroma menyengat yang setiap hari menusuk hidung.
Itulah ironi yang kini dikeluhkan warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Di tengah permukiman, berdiri kandang sapi sekaligus tempat pemotongan hewan yang disebut-sebut telah lama menjadi sumber keresahan. Bau tak sedap seolah menjadi “bonus” harian, sementara dugaan limbah peternakan dan sisa pemotongan mengalir ke sungai memunculkan kekhawatiran baru.
Bagi warga, persoalannya sederhana. Kalau semua aturan benar-benar dipatuhi, mengapa keluhan justru terus bermunculan?
Sejumlah warga mengaku air sungai yang sebelumnya jernih kini mulai keruh dan berbau. Sungai tersebut masih dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan rumah tangga apalagi saat musim kemarau seperti sekarang.
“Dulu airnya jernih, sekarang keruh dan berbau. Kami khawatir limbah dari pemotongan sapi berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga menyebut keluhan sudah berulang kali disampaikan, baik kepada pemilik usaha maupun pemerintah pekon. Namun hingga kini, kondisi di lapangan dinilai belum banyak berubah. Bau tetap tercium, sementara dugaan pencemaran masih menjadi tanda tanya besar.
Tak berhenti pada persoalan limbah, masyarakat juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Sebab, di atas kertas boleh saja semua terlihat rapi, tetapi di lapangan masyarakat berharap kepatuhan terhadap aturan benar-benar dapat dibuktikan, bukan sekadar menjadi tumpukan berkas di dalam map.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha, Suparjo alias Bejo menyatakan seluruh dokumen perizinan telah dimiliki, termasuk sertifikat halal dan izin pemotongan yang menurutnya telah diurus sejak 2013. Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
“Surat-surat ini diurus di daerah Kecamatan Talang Padang, dikelola orang dari Bandar Lampung, dan pada waktu itu tidak melalui pemerintah daerah setempat,” ujar Bejo sebagaimana dikutip Wawai News.
Pernyataan itu menjadi sorotan. Sebab, setiap kegiatan usaha pada dasarnya harus menyesuaikan lokasi operasional, tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Jika semuanya memang lengkap dan sesuai prosedur, tentu tidak sulit bagi instansi terkait untuk membuktikannya melalui pemeriksaan terbuka.
Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, serta instansi perizinan agar tidak hanya menjadi penonton. Mereka diminta segera turun ke lapangan memeriksa kualitas air, sistem pengelolaan limbah, kesesuaian tata ruang, hingga memastikan aktivitas pemotongan hewan benar-benar memenuhi standar kesehatan masyarakat dan bersertifikat halal.
Warga menegaskan, izin seharusnya menjadi jaminan kepatuhan terhadap aturan, bukan tameng ketika masyarakat mempertanyakan dampak lingkungan. Sebab, ketika bau menyengat lebih cepat tercium daripada kehadiran pengawas, publik tentu berhak bertanya, yang sedang dijaga sebenarnya lingkungan, atau sekadar selembar izin? ***













