Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan Gegara Dugaan Pungli MCK Rp80 Juta, Kuasa Hukum Singgung Proyek Mangkrak Rp42 Miliar

×

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan Gegara Dugaan Pungli MCK Rp80 Juta, Kuasa Hukum Singgung Proyek Mangkrak Rp42 Miliar

Sebarkan artikel ini
eks Kabid Pasar Juhasan saat digiring ke mobil tahanan. Juhasan ditetapkan tersangka kasus dugaan Pungli MCK Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (15/7)- foto doc

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Juhasan (JHS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengalihan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.

Tak butuh waktu lama setelah status tersangka disematkan, JAS langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan dan digiring menuju mobil tahanan Kejari, menuju jeruji besi, Rabu (15/7/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penyidik menduga JAS meminta uang kepada pengelola MCK berinisial HAK dengan total Rp80 juta sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan fasilitas umum tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan uang tersebut diberikan dalam tiga tahap.

“Dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan saat konferensi pers.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pengelola pasar, pihak swasta hingga pihak terkait lainnya.

BACA JUGA :  DukBar, Tempat Nongkrong Asyik hingga Dinihari di Jatiasih

Selain itu, penyidik turut menyita 69 barang bukti, terdiri dari berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi serta satu unit komputer.

Atas perbuatannya, JAS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ryan menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan dilakukan agar proses penyusunan berkas perkara lebih fokus dan segera dapat dilimpahkan ke persidangan,” katanya.

Namun penetapan tersangka itu justru memantik kritik keras dari kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo SH.

Menurut Bambang, Kejari Kota Bekasi dinilai belum menunjukkan keberanian mengusut perkara-perkara besar yang nilainya jauh lebih fantastis.

Dengan nada menyindir, ia mempertanyakan mengapa perkara dugaan pungli Rp80 juta bergerak cepat, sementara proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar yang disebut bermasalah belum juga memiliki kejelasan hukum.

“Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung jadi tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru Rp80 juta. Sementara proyek Rp42 miliar yang mangkrak, masyarakat juga tahu kondisinya, belum terlihat progres penegakan hukumnya,” kata Bambang di halaman Kejari Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Open House, Harris Bobihoe Undang Warga Bekasi Hadir Momen IdulFitri

Sindiran itu seolah menggambarkan ironi klasik penegakan hukum: ikan teri cepat masuk jaring, sementara hiu masih berenang santai. Namun demikian, tudingan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan belum terbukti dalam proses hukum.

Bambang juga membuat pernyataan yang cukup mengejutkan.

Ia mengklaim uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik tidak seluruhnya dinikmati oleh kliennya.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihaknya, dana tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan dinas, yakni:

  • Kepala Dinas sebesar Rp5 juta.
  • Sekretaris Dinas Rp15 juta.
  • Kepala Pasar Rp10 juta.

Sementara sisa sekitar Rp60 juta, kata Bambang, digunakan untuk memperbaiki fasilitas Pasar Bantargebang secara swadaya, seperti pembangunan TPS, renovasi WC hingga perbaikan akses jalan pasar yang rusak dan becek.

“Kalau memang penegakan hukum mau dilakukan secara utuh, ya semua pihak yang menerima aliran dana juga harus diperiksa. Jangan berhenti pada satu orang saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Fraksi PDIP Pertanyakan Aset Kabupaten Bekasi dan Pembangunan Pasar Sukatani

Pernyataan tersebut masih sebatas klaim dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.

Menanggapi adanya dugaan aliran dana kepada pejabat dinas maupun klaim bahwa uang Rp80 juta telah dikembalikan, Kasi Intel Kejari Ryan Anugrah memilih tidak memberikan kesimpulan.

Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

“Semua informasi yang berkembang akan kami gunakan apabila disampaikan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai pengembalian uang maupun dugaan aliran dana, itu merupakan materi penyidikan,” ujarnya.

Akan Tempuh Praperadilan

Merasa proses hukum terhadap kliennya janggal, kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.***

Selain mengajukan praperadilan, pihaknya juga berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang, terutama apabila penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum tersangka.***