Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kuota Internet Masih Banyak Tapi Hangus? Putusan MK Ini Bisa Mengubah Aturan Main Operator Seluler

×

Kuota Internet Masih Banyak Tapi Hangus? Putusan MK Ini Bisa Mengubah Aturan Main Operator Seluler

Sebarkan artikel ini
Seorang anak tengah mencari jaringan internet dengan naik ke atap rumah di desa Induk Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (17/4/2023) - foto Jali
Seorang anak tengah mencari jaringan internet

JAKARTA – Pernah mengalami situasi seperti ini? Kuota internet masih belasan bahkan puluhan gigabyte, tetapi masa aktif paket berakhir lebih dulu. Esok harinya, kuota yang sudah dibayar itu lenyap begitu saja. Rasanya seperti memiliki uang di dompet yang tiba-tiba dinyatakan kedaluwarsa.

Bagi jutaan pengguna telekomunikasi di Indonesia, pengalaman tersebut bukan lagi sekadar keluhan sehari-hari. Kini, persoalan itu mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (23/7/2026), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hubungan antara operator dan pelanggan bukan semata urusan bisnis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konsumen.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pelanggan yang harus mendapat perlindungan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan secara tegas bahwa kuota yang telah dibeli tidak boleh begitu saja hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

BACA JUGA :  Anies Singgung Pencairan Bansos: Bukan Dibagikan Ditepi Jalan, Harusnya di Lokasi

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun.”.

Pernyataan tersebut menjadi inti dari putusan MK: pelanggan harus memperoleh kepastian hukum atas layanan yang telah mereka bayar.

Operator Wajib Menyediakan Pilihan

Mahkamah tidak memerintahkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama.

Sebaliknya, MK memberi ruang inovasi kepada penyelenggara telekomunikasi, namun dengan satu syarat penting: mereka wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, pelanggan nantinya memiliki opsi untuk memilih paket yang sesuai kebutuhan, misalnya:

  • paket dengan fitur rollover atau akumulasi kuota;
  • paket tanpa rollover;
  • paket dengan perpanjangan masa aktif;
  • kompensasi;
  • pengalihan manfaat;
  • refund; atau
  • bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian kepada pelanggan.

Dengan demikian, inovasi bisnis tetap berjalan, tetapi hak konsumen tidak lagi berada di posisi yang lemah.

BACA JUGA :  Jimly Assidiq: Sengketa Pemilu Harus Dibawa ke Ranah MK

Internet Sudah Menjadi Kebutuhan Dasar

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai akses internet saat ini bukan lagi barang mewah.

Internet telah menjadi bagian dari aktivitas belajar, bekerja, menjalankan usaha, memperoleh layanan publik hingga berkomunikasi dengan keluarga.

Karena itu, pengaturan tarif telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis operator.

Negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang adil sebagai konsumen.

Pemerintah Diminta Lebih Adaptif

Putusan MK juga memberikan pesan kepada pemerintah.

Formula tarif telekomunikasi harus mengikuti perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Mahkamah bahkan meminta agar setiap kebijakan penyesuaian tarif disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerhati telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.

Tujuannya sederhana: regulasi tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi yang berubah sangat cepat.

Putusan ini bukan berarti operator telekomunikasi langsung dilarang menawarkan paket dengan masa aktif tertentu.

Yang berubah adalah cara negara memandang hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan.

Jika selama ini kuota sering dianggap “hangus” ketika masa aktif selesai, Mahkamah mengingatkan bahwa yang hilang bukan sekadar angka dalam aplikasi, melainkan hak konsumen yang telah dibayar dengan uang nyata.

BACA JUGA :  Berbeda, Direktur YLBH Garuda Patimura Sebut Masa Jabatan Gubernur Arinal Tetap Berakhir Akhir Tahun Ini

Satirnya, selama bertahun-tahun masyarakat mungkin mengira kuota internet memiliki “umur biologis” yang lebih pendek daripada mi instan. Padahal, uang yang digunakan untuk membelinya tidak pernah otomatis kembali ketika paket berakhir.

Kini, melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pesan hukumnya menjadi lebih jelas: pelanggan bukan hanya pembeli paket data, tetapi juga pemegang hak yang wajib dilindungi.

Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa putusan MK tidak otomatis membuat seluruh sisa kuota langsung berlaku selamanya. Putusan ini menjadi dasar hukum yang mewajibkan adanya pilihan layanan yang melindungi sisa kuota, sedangkan mekanisme teknis pelaksanaannya masih harus ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah dan penyesuaian layanan oleh masing-masing operator telekomunikasi.

Bagi jutaan pengguna internet di Indonesia, putusan ini setidaknya menghadirkan harapan baru bahwa suatu hari nanti, kalimat “kuota Anda hangus” tidak lagi menjadi notifikasi yang paling menyebalkan setelah gajian.***