Scroll untuk baca artikel
POLITIK

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat, GMBI Sindir: “Legislatif Rasa Eksekutif, Siapa yang Mengawasi?”

×

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat, GMBI Sindir: “Legislatif Rasa Eksekutif, Siapa yang Mengawasi?”

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melantik 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terlihat hadri Ketua DPRD Kota Bekasi, di Aula Nonon Sonthanie, Kamis (30/7) - foto dok

KOTA BEKASI – Pelantikan 24 pejabat hasil rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Aula Nonon Sonthanie, Kamis (30/7/2026), tidak hanya menjadi agenda penyegaran birokrasi. Kehadiran Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, dalam acara tersebut justru memunculkan kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Sorotan datang dari Wakil Ketua GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago, yang menilai kehadiran pimpinan DPRD di tengah prosesi pelantikan memberi kesan bahwa fungsi legislatif sebagai pengawas pemerintah daerah tidak terlihat menonjol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Legislatif rasa eksekutif, mungkin itu ungkapan yang muncul di masyarakat. Seharusnya Ketua DPRD lebih mengedepankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, bukan hanya hadir dalam kegiatan eksekutif,” ujar Delvin.

Menurutnya, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk memastikan setiap kebijakan rotasi dan promosi jabatan berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.

BACA JUGA :  Prioritas Terbalik: DPRD Bekasi Tolak Sewa 72 Mobil Listrik di Tengah Darurat Sampah

Delvin juga menyinggung penanganan laporan empat perempuan yang sebelumnya mengadukan dugaan pelecehan verbal kepada DPRD Kota Bekasi.

Ia berharap lembaga legislatif terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk memastikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada empat orang yang melapor, tentu itu perlu dikawal secara serius. DPRD harus memastikan prosesnya transparan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Delvin mempertanyakan pola promosi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai berlangsung sangat cepat, sementara ada pegawai lain yang telah bertahun-tahun menduduki jabatan tertentu tanpa memperoleh kesempatan promosi.

Ia meminta proses rotasi dan mutasi benar-benar berlandaskan kompetensi, rekam jejak, dan hasil penilaian kinerja, bukan karena faktor kedekatan.

BACA JUGA :  Demokrasi Indonesia Berjalan Menyimpang?

“Kalau sistemnya sudah berbasis merit, tentu masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan, siapa tim penilainya, dan indikator apa yang digunakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan birokrasi.

Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.219-BKPSDM/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Sebanyak 24 pejabat dilantik, terdiri atas empat pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), 13 pejabat administrator (Eselon III), dan tujuh pejabat pengawas (Eselon IV).

Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.

BACA JUGA :  Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Gereja Kristen Pasundan Seroja

Rotasi juga menyentuh jabatan camat, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang, lurah hingga kepala seksi pada sejumlah perangkat daerah.

Dalam arahannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa rotasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah dinamika rotasi birokrasi, sejumlah kalangan berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap seluruh proses pemerintahan, mulai dari kebijakan mutasi, pelayanan publik, hingga tindak lanjut berbagai pengaduan masyarakat.

Dikatakan bahwa birokrasi memang membutuhkan penyegaran, tetapi kepercayaan publik lahir ketika promosi jabatan dipandang berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, DPRD sebagai lembaga pengawas akan selalu dinilai dari keberaniannya mengkritisi kebijakan pemerintah, bukan semata-mata dari kehadirannya dalam seremoni pemerintahan apa lagi rotasi mutasi mendapatkan sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi sendiri.***