CIMAHI – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mulai mengencangkan langkah membenahi tata kelola aset daerah. Targetnya tidak main-main, seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota harus telah bersertifikat dalam tiga tahun ke depan sebagai bagian dari strategi mempersempit ruang korupsi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Bagi KDM, pembenahan administrasi pertanahan bukan sekadar memenuhi kewajiban birokrasi. Sertifikasi aset merupakan fondasi penting untuk melindungi kekayaan negara dari sengketa, penyalahgunaan, hingga praktik penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, selama bertahun-tahun persoalan aset pemerintah kerap menjadi titik lemah dalam tata kelola pemerintahan. Tidak sedikit lahan yang semestinya menjadi milik negara justru berubah status menjadi milik pribadi atau korporasi akibat administrasi yang lemah dan pengawasan yang tidak optimal.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak mengulangi praktik-praktik masa lalu yang membuka ruang penyimpangan.
“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Dedi menilai kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik harus tetap berada dalam penguasaan negara agar mampu melindungi lingkungan, menjamin keselamatan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan sertifikasi aset sebagai prioritas dalam penyusunan anggaran daerah. Menurutnya, aset yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah bukan hanya rawan sengketa hukum, tetapi juga berpotensi menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
“Saya mengimbau kepala daerah agar menganggarkan biaya sertifikasi sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang difokuskan pada inventarisasi dan penataan pertanahan hingga tingkat desa.
“Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat,” ujar Dedi.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mendorong reformasi layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah sekaligus mencegah korupsi.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah program kolaboratif bersama pemerintah daerah, di antaranya percepatan pendaftaran tanah, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik.
Menurut Dony, seluruh program tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang selama ini masih sering terjadi.
Dalam perspektif pencegahan korupsi, sertifikasi aset bukan sekadar proses administrasi. Kepastian status hukum tanah akan mempersempit ruang manipulasi data, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Di balik tumpukan berkas sertifikat dan peta bidang tanah, sesungguhnya tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar. Ketika aset pemerintah tertata dengan baik, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa tanah negara tidak mudah berpindah tangan, pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, dan pelayanan publik dapat berjalan tanpa dibayangi sengketa.
Sedikit satire birokrasi layak menjadi pengingat: selama ini yang sering “hilang” bukan tanahnya, melainkan kejelasan administrasinya. Padahal, tanah tidak pernah berjalan ke mana-mana. Yang harus bergerak justru sistem pengelolaannya agar lebih tertib, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, KPK, serta seluruh pemangku kepentingan, penataan aset diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan setiap jengkal tanah milik negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.***













