LAMPUNG TENGAH — Niat awal membeli pisang Cavendish, ujung-ujungnya malah jadi cerita pahit. Seorang petani di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, harus kehilangan uang lebih dari Rp28 juta setelah pisang yang dipesannya ternyata tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
Kasus ini akhirnya dibongkar Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah. Polisi mengamankan NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, kasus bermula pada Rabu (12/8/2026).
Saat itu korban berinisial K (41) meminta NK membelanjakan pisang jenis Cavendish. Percaya begitu saja, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai lebih dari Rp28 juta.
Masalah muncul ketika korban meminta sopirnya datang ke rumah pelaku untuk mengambil pisang.
Bukannya pulang membawa pisang, sang sopir justru harus pulang dengan tangan kosong. Pisang yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Setelah ditelusuri, uang yang semestinya untuk membeli pisang tersebut ternyata sudah ludes digunakan pelaku.
“Uang yang telah ditransfer korban pun telah habis digunakan oleh pelaku,” kata AKP Edi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Yang lebih bikin geleng-geleng kepala, berdasarkan pemeriksaan awal polisi, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot.
Dengan kata lain, pisangnya belum ada, tetapi uangnya sudah punya “jalan-jalan” sendiri.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tekab 308 Presisi. Hasilnya, NK berhasil diringkus pada Rabu dini hari (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer dan satu unit HP Oppo F11 Pro warna biru.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
Dari kasus ini, pelajaran sederhananya jelas: kalau uang sudah dikirim untuk membeli pisang, jangan sampai pisangnya belum matang, tetapi uangnya sudah matang duluan di meja judi. ***













