JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka babak baru yang menyita perhatian publik.
Bukan sekadar pejabat pertanahan yang terjerat. KPK kini mengungkap adanya sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berada di antara delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Namun hingga Rabu (16/9/2026), posisi Nusron Wahid masih belum tersentuh status tersangka.
KPK justru menyatakan pintu pemeriksaan terhadap sang menteri tetap terbuka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Artinya, perkara ini belum berhenti pada delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Arah penyidikan masih dapat berkembang.
Delapan Tersangka, Empat Disebut Orang Kepercayaan Menteri
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Muhammad Fakhry dan Erwin.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Fakta inilah yang membuat perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi kasus dugaan suap di level teknis pelayanan pertanahan.
Sebab, pertanyaan yang kini muncul jauh lebih besar:
Sejauh mana rantai tersebut menjangkau lingkungan kekuasaan di kementerian?
Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh transaksi dan komunikasi dalam perkara ini berhenti pada para tersangka, atau masih ada simpul lain yang belum dibuka KPK?
Uang Rp106,3 Miliar: Bukan Angka Kecil
Skala perkara semakin mencolok setelah KPK mengungkap barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, dalam bentuk rupiah dan sejumlah valuta asing.
Di rumah Arif Sugiyanto, KPK menemukan uang Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.
Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah pejabat pertanahan Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini menyentuh pertanyaan yang lebih serius mengenai bagaimana dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut berlangsung.
KPK sebelumnya menyebut OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Menteri Masih Aman, Tapi Bayang-Bayang Pemeriksaan Menguat
Untuk sementara, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Namun, penyidik telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya masih dimungkinkan apabila kebutuhan penyidikan mengarah ke sana.
Posisi ini penting dicatat secara berimbang.
Status sebagai menteri tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan bawahannya. Demikian pula, fakta bahwa seseorang disebut sebagai “orang kepercayaan” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa atasannya mengetahui atau menerima uang hasil tindak pidana.
Tetapi dalam perspektif penegakan hukum, hubungan antara pihak-pihak yang disebut dekat dengan seorang pejabat dengan perkara yang sedang disidik tentu dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
KPK sendiri menyatakan dugaan keterkaitan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan dan barang bukti elektronik.












