Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

Lampung Tengah 2026 Bergejolak: Bupati Nonaktif, Plt Naik, Sekda Ditahan

×

Lampung Tengah 2026 Bergejolak: Bupati Nonaktif, Plt Naik, Sekda Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto_ai)

LAMPUNG TENGAH — Peta pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah berubah cukup tajam sepanjang 2026. Dari pucuk kepala daerah hingga jajaran birokrasi, sejumlah posisi strategis mengalami perubahan dan menjadi perhatian publik.

Perubahan terbesar terjadi setelah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diberhentikan sementara dan Wakil Bupati I Komang Koheri ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara dan penunjukan Plt Bupati Lampung Tengah masa jabatan 2025-2030. SK tersebut diserahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada I Komang Koheri pada 23 Juni 2026.

Dengan mandat tersebut, Koheri menjalankan tugas pemerintahan daerah selama Ardito berstatus diberhentikan sementara dan kini Ardito telah divonis 5 tahun penjara.

Belum selesai dinamika di pucuk pemerintahan, posisi Sekretaris Daerah Lampung Tengah juga menghadapi perkembangan hukum.

Welly Adiwantra ditahan penyidik Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 11 jam. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

BACA JUGA :  Pria Asal Gisting Tanggamus Tersandung Kasus Pencabulan di Lamteng, Janji Nikah Berujung Jeruji Besi

Perkara yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro ketika Welly masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dengan demikian, perkara hukum tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa ketika Welly masih bertugas di Pemkot Metro, bukan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Lampung Tengah.

Dinamika birokrasi Lampung Tengah juga terlihat pada level organisasi perangkat daerah.

Pada Mei 2026, Plt Bupati I Komang Koheri menyebut masih terdapat tujuh jabatan yang belum definitif dan diisi melalui mekanisme Plt atau Plh.

Persoalan tersebut sebelumnya disoroti Komisi I DPRD Lampung Tengah, termasuk terkait penunjukan Plh pada Dinas Pendidikan dan perubahan pejabat di Dinas Bina Marga.

Koheri menjelaskan penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan faktor suka atau tidak suka.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2026, penataan struktur birokrasi menjadi bagian penting dalam jalannya pemerintahan Lampung Tengah.

Secara administratif, roda pemerintahan Lampung Tengah tidak berhenti pada Bupati dan Sekda.

BACA JUGA :  Kisah Pilu Siswi SD di Lamsel Diperkosa, Sudah Lapor Polisi, Sekarang Dikeluarkan Dari Sekolah

Strukturnya berlanjut melalui: Plt Bupati → Sekretariat Daerah → Asisten/Staf Ahli → Kepala OPD → Sekretaris/Kepala Bidang → Camat → Kepala Kampung → Perangkat Kampung.

Di setiap lapisan terdapat fungsi dan kewenangan berbeda, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, kepegawaian, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan masyarakat.

Di tingkat kabupaten, Sekretariat Daerah menjadi pusat koordinasi administratif pemerintahan. Kantornya berada di kompleks Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Gunung Sugih.

Sementara sejumlah perangkat strategis seperti Bappeda, BKPSDM, BPPRD dan perangkat daerah lainnya menjadi bagian dari mesin birokrasi yang menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

Rantai tersebut kemudian diteruskan ke kecamatan dan pemerintahan kampung sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Perubahan kepemimpinan tersebut berlangsung bersamaan dengan kebutuhan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Dokumen perencanaan Pemkab Lampung Tengah untuk 2026 menempatkan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan evaluasi pembangunan sebagai bagian dari siklus pemerintahan daerah.

Artinya, perubahan figur di sejumlah posisi strategis tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik, program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah dan administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga

Sepanjang 2026, sedikitnya terdapat tiga perkembangan penting yang membentuk wajah pemerintahan Lampung Tengah.

Pertama, Bupati Ardito Wijaya diberhentikan sementara dan I Komang Koheri menjalankan tugas sebagai Plt Bupati.

Kedua, sejumlah jabatan OPD masih berada dalam proses penataan, dengan tujuh jabatan disebut belum definitif pada Mei 2026.

Ketiga, Sekda Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemkot Metro yang berkaitan dengan masa tugasnya sebelum menjadi Sekda Lampung Tengah.

Di tengah perubahan tersebut, seluruh perangkat pemerintahan tetap memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.

Inilah wajah birokrasi Lampung Tengah pada 2026, pucuk pemerintahan berganti sementara, struktur OPD terus ditata, dan posisi Sekda menghadapi proses hukum. Roda pemerintahan tetap dituntut berjalan dari kompleks Pemkab hingga tingkat kecamatan dan kampung. ***