KOTA BEKASI — Transaksi narkoba kini tak selalu berlangsung di tempat gelap atau dengan pertemuan rahasia. Di kawasan Jabodetabek, modusnya justru dibuat sesederhana belanja biasa: pesan, bertemu, bayar di tempat alias Cash on Delivery (COD). Bedanya, barang yang berpindah tangan bukan paket belanja, melainkan narkotika dan obat keras. Modus ini dibongkar Polres Metro Bekasi Kota melalui Operasi Nila Jaya 2026.
Sebanyak 74 tersangka ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat keras tersebut. Puluhan pelaku itu diamankan dari 57 laporan polisi yang berkaitan dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga DKI Jakarta.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan pengungkapan bermula dari penindakan di 11 TKP di sejumlah kecamatan di Kota Bekasi. Dari kasus-kasus awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan enam TKP tambahan.
“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar Davis saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9/2026).
Jumlah barang bukti yang diamankan juga menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Polisi menyita 49.119 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl. Selain itu, diamankan 2.273 gram atau sekitar 2,27 kilogram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau sintetis atau gorilla, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Jika transaksi narkoba biasanya identik dengan istilah “barang haram”, kali ini modusnya justru meminjam istilah yang sangat akrab dalam perdagangan online: COD. Bedanya, kalau paket belanja biasanya ditunggu di depan rumah, paket ini justru berujung pada proses hukum.
74 Tersangka, 57 Laporan, 17 TKP
Davis menjelaskan, pengungkapan tersebut bukan berasal dari satu kasus tunggal. Polisi menggabungkan hasil penindakan sejumlah laporan masyarakat dengan pengembangan perkara yang telah ditemukan sebelumnya.
Sebanyak 11 TKP menjadi titik awal penindakan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengembangan jaringan, polisi kemudian bergerak ke enam TKP lainnya.
Totalnya menjadi 17 TKP dengan 57 laporan polisi dan 74 orang yang diamankan.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras tidak berhenti pada satu titik transaksi. Polisi melakukan pengembangan dari kasus yang ditemukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku, lokasi maupun jaringan distribusi.
Davis mengatakan aparat akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat maupun hasil pengembangan dari perkara yang sudah diungkap.
Modus COD Jadi Andalan
Salah satu pola yang paling banyak ditemukan dalam pemeriksaan adalah penggunaan sistem Cash on Delivery (COD).
Menurut Davis, para tersangka memanfaatkan metode tersebut untuk melakukan transaksi secara langsung sekaligus mengelabui petugas.
“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” tegasnya.
Modus tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika berupaya menyesuaikan pola transaksi dengan kebiasaan perdagangan masyarakat. Istilahnya sederhana, mekanismenya familiar, tetapi konsekuensi hukumnya jauh dari transaksi jual beli biasa.
Polisi pun tidak hanya mengandalkan penindakan di lokasi transaksi. Pengembangan dari satu TKP menjadi pintu masuk untuk mengungkap titik lainnya.
Barang Bukti Puluhan Ribu Pil dan Sabu
Dari seluruh perkara yang diungkap, barang bukti obat keras mendominasi dari sisi jumlah satuan. Polisi menemukan 49.119 butir Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl.
Sementara untuk narkotika jenis sabu, total barang bukti mencapai 2.273 gram. Ditambah 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau sintetis serta 75 mililiter cairan sintetis.
Davis memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah puluhan ribu orang terpapar efek negatif narkotika dan obat-obatan keras.
“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorilla, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” kata Davis.
Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian mengenai potensi masyarakat yang dapat terhindar dari penyalahgunaan barang bukti, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi.
Puluhan tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menyatakan para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berat. Bergantung pada pasal yang dikenakan dan peran masing-masing tersangka, perkara narkotika dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, disertai denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.***













