Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

KPK Dalami Nama Bobby Nasution dalam Kasus Suap Jalan Sumut Rp165 Miliar, Fee Pejabat Tembus Rp3,49 Miliar

×

KPK Dalami Nama Bobby Nasution dalam Kasus Suap Jalan Sumut Rp165 Miliar, Fee Pejabat Tembus Rp3,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution - foto dok ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam perkara korupsi proyek jalan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran uang suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tingkat pusat, menyusul fakta persidangan dan pengembangan penyidikan yang menetapkan tersangka baru.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan fakta yang muncul selama penyidikan maupun persidangan akan menjadi bahan pendalaman perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Bobby, Achmad menegaskan hal tersebut akan didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Nama Bobby sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, khususnya ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru. Dalam persidangan, terungkap adanya pergeseran anggaran hingga enam kali melalui peraturan gubernur.

BACA JUGA :  Sadis, Pemuda di Labuhan Maringgai Tewas Ditembak OTK Tepat di Bagian Kepala

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, juga mengaku telah melaporkan rencana pembangunan ruas jalan tersebut kepada gubernur. Proyek itu disebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Penyebutan nama dalam persidangan dan rencana pendalaman oleh KPK belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Selain mendalami fakta yang berkaitan dengan pemerintah provinsi, KPK membuka kemungkinan menelusuri aliran dana kepada pejabat di tingkat pusat, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

“Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti,” ujar Achmad.

Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang semula menjaring lima tersangka. Pada 30 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka baru dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Dari delapan tersangka baru tersebut, tujuh orang dilaporkan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga dijadwalkan ulang pada 26 Oktober 2026.

BACA JUGA :  Puluhan Miliar Datang dari Mana? Fernando Emas Minta KPK Selidiki Lonjakan Harta Zita Anjani

Para tersangka berasal dari jajaran pimpinan BBPJN Sumatera Utara, kepala satuan kerja pelaksanaan jalan nasional (PJN), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Commitment Fee Diduga Dipatok Berjenjang

Dalam konstruksi perkara proyek jalan nasional periode 2023–2025, KPK mengungkap dugaan skema commitment fee atau biaya komitmen yang ditentukan berdasarkan jenjang jabatan.

Rinciannya, Kepala BBPJN Sumatera Utara diduga mendapat jatah 4 persen, Kepala Satker PJN 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara BBPJN 0,5 persen, dan kelompok kerja (pokja) 0,5 persen.

Menurut catatan KPK yang disampaikan dalam perkara tersebut, uang diduga diterima melalui transaksi tunai maupun transfer, dengan nilai bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berikut rincian penerimaan yang disebut KPK:

  • T. Rahmansyah Putra alias Dadam: Rp3,49 miliar.
  • Dicky Erlangga: Rp1,77 miliar.
  • Manaek Manalu: Rp1,25 miliar.
  • Munson Ponter Paulus: Rp550 juta.
  • Rahmad Parulian: Rp450 juta.
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja: Rp300 juta.
  • Faisal: Rp290 juta.
  • Heri Handoko: Rp270 juta.

KPK juga mengungkap dugaan ancaman terhadap penyedia proyek yang tidak memenuhi setoran commitment fee. Mereka disebut berisiko disingkirkan dari daftar pemenang proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Trending Warganet Tagih Janji Hukum Mati Korupsi Bansos Covid-19

Delapan Pejabat Masuk Daftar Tersangka Baru

Delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka baru berasal dari unsur pimpinan dan pelaksana proyek di BBPJN Sumatera Utara, yakni:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024–28 Juni 2025.
  2. T. Rahmansyah Putra alias Dadam, Kepala Satker PJN Wilayah II.
  3. Dicky Erlangga, Kepala Satker PJN Wilayah I.
  4. Rahmad Parulian, pejabat Satker Wilayah I.
  5. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
  6. Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I.
  7. Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  8. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) UU KUHP, sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara.

Pengembangan penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan fakta persidangan akan didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke pejabat pusat.***