KOTA BEKASI — Dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 terus didalami Kejaksaan Agung. Kali ini, penyidik memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi berinisial HLS dan EHL diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah milik Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama 15 tahun, yakni 2009 hingga 2024. Rentang waktu yang panjang itu menjadi bagian dari perkara yang kini ditelusuri penyidik.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menggeledah dan menyita dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta dokumen perjanjian dari enam lokasi. Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik menelusuri dokumen lintas instansi dan pihak yang terkait dengan kerja sama tersebut.
Enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta.
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun membuat perkara ini menjadi sorotan serius. Namun, angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Kejagung terkait perkara dugaan korupsi, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Penyidikan masih diperlukan untuk mengurai bagaimana tata kelola kerja sama itu dijalankan, keputusan apa saja yang diambil, dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi pembuktian. Publik kini menunggu kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam perkara dengan nilai sebesar ini, pengungkapan yang tuntas dan berbasis bukti menjadi kunci agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata.***













