JAKARTA – Pernyataan singkat Joko Widodo, “Bawa,” mendadak menjadi salah satu kalimat paling menyita perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI itu memastikan membawa ijazah ketika hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB mengenakan batik dan peci hitam. Dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, turut mendampingi. Saat ditanya apakah membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat. Ia menyebut seluruh dokumen sudah dibawa, tetapi tidak merinci dokumen apa saja yang berada dalam rombongannya.
Kehadiran Jokowi langsung menyedot perhatian. Puluhan simpatisan telah memadati kawasan pengadilan sejak pagi. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu bukan sekadar agenda pemeriksaan saksi biasa. Nama mantan presiden, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membuat perkara ini menjadi salah satu persidangan yang menyita perhatian publik.
6.770 Personel TNI-Polri Dikerahkan
Besarnya perhatian terhadap perkara tersebut berbanding lurus dengan skala pengamanan. Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan 6.770 personel gabungan untuk mengawal jalannya persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, kekuatan pengamanan terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Pengamanan diterapkan melalui tiga ring. Ring pertama difokuskan pada area utama persidangan, ring kedua di lingkungan gedung pengadilan, sedangkan ring ketiga mencakup kawasan luar kompleks pengadilan.
Polisi juga mengatur jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk. Di ring dua disiapkan kuota 200 orang, masing-masing 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo maupun dokter Tifa.
Sementara untuk ruang sidang utama, kapasitas pendukung dibatasi 80 orang. Masing-masing kubu memperoleh jatah 40 orang.
Angka pengamanan tersebut menunjukkan betapa sensitifnya perkara ini. Bahkan, untuk mengawal persidangan yang bertujuan menguji keterangan dan alat bukti, ribuan aparat harus disiagakan agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi keributan di luar ruang sidang.
PN Jakarta Timur menjadwalkan dua persidangan berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi pada hari yang sama.
Sidang dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara dengan terdakwa dr. Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Keduanya merupakan perkara berbeda. Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan Roy Suryo, bukan berarti otomatis menjadi saksi dalam agenda persidangan dokter Tifa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penuntut umum membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Syarif sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi akan hadir memenuhi panggilan. Ia juga menyebut dirinya menerima panggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kehadiran Jokowi dengan membawa dokumen ijazah tentu menambah perhatian terhadap jalannya persidangan. Namun, satu hal perlu ditegaskan: pernyataan membawa ijazah tidak serta-merta menjadi akhir dari seluruh perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik.
Dalam proses hukum, dokumen harus ditempatkan sebagai alat bukti yang diperiksa melalui mekanisme persidangan. Keterangan saksi, pemeriksaan barang bukti, argumentasi jaksa, pembelaan terdakwa, serta penilaian majelis hakim menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Artinya, majelis hakim memeriksa dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan, bukan sekadar menggelar forum debat terbuka mengenai ijazah.***













