Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

DUH! Kepergok Hendak Berbuat Asusila, Guru Pesantren Tabrak Polisi di Tol Banten!

×

DUH! Kepergok Hendak Berbuat Asusila, Guru Pesantren Tabrak Polisi di Tol Banten!

Sebarkan artikel ini
Polisi menetapkan AM, pacar guru pesantren, sebagai tersangka dalam kasus penabrakan petugas di Tol Rangkasbitung. (dok.istimewa)

BANTEN – Aksi melarikan diri setelah kepergok polisi justru membuat ED, seorang guru pesantren, terjerat perkara pidana berlapis. Bersama kekasihnya berinisial AM, ED kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penabrakan anggota polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Peristiwa yang terjadi Minggu (1/11/2026) itu bermula ketika ED dan AM diduga hendak melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Namun, keduanya panik saat mendapati kehadiran petugas kepolisian. Bukannya menghadapi pemeriksaan, ED justru tancap gas hingga menabrak seorang polisi yang berada di lokasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lebih mengerikan, anggota polisi tersebut sempat terseret dan berada di atas kap mesin mobil yang dikendarai ED. Polisi menyebut tindakan itu bukan sekadar insiden kecelakaan, melainkan bagian dari upaya tersangka melarikan diri meski mengetahui ada petugas yang tertabrak.

BACA JUGA :  Terungkap Video 'Jagoan Cikiwul' Ternyata Direkam Ketua GMBI Bantargebang

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan ED secara sadar membawa anggota polisi di atas kap mobil saat berusaha kabur.

“Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” ungkap Yeremia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan ED dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 466 tentang penganiayaan, Pasal 348 tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 406 tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, serta Pasal 458 juncto Pasal 17 dan Pasal 21 terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penyertaan.

BACA JUGA :  Puluhan Wartawan Lamtim Akan Tempuh Jalur Hukum

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” kata Maruli, Jumat (6/11/2026).

Dalam ketentuan KUHP yang dikutip kepolisian, Pasal 466 mengatur penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi lima tahun, sedangkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia dapat mencapai tujuh tahun.

Pasal 348 mengatur perlawanan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Terbongkar! WNA Sekap Perempuan di Hotel Ancol, Polisi Sita Ratusan Vape Narkoba Siap Edar

Sementara Pasal 406 mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan pihak yang hadir, dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

Kasus ini juga dikaitkan dengan ketentuan percobaan pembunuhan dan penyertaan sebagaimana konstruksi pasal yang disampaikan penyidik.

Yeremia menyebut ancaman hukuman terhadap kedua tersangka mencapai sekitar 10 tahun penjara.

“Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya,” ujarnya.

Setelah kejadian, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. ED akhirnya ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di Serang pada Senin (2/11/2026).

Keduanya kini ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***