Scroll untuk baca artikel
LAMPUNG

DPMPTSP Bandar Lampung Anggarkan Rp19,5 Juta untuk Satu HP Samsung, Diduga Galaxy Z Fold 5

×

DPMPTSP Bandar Lampung Anggarkan Rp19,5 Juta untuk Satu HP Samsung, Diduga Galaxy Z Fold 5

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran hampir Rp20 juta untuk pengadaan satu unit telepon genggam pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket Belanja Modal Alat Komunikasi Telepon tersebut tercatat dengan kode RUP 64139615. Nilai pagunya mencapai Rp20.732.100, sedangkan nilai kontrak tercatat sebesar Rp19.543.770.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam uraian paket, spesifikasi pekerjaan hanya mencantumkan HP Samsung tanpa menyebutkan tipe dan rincian teknis perangkat.

Penelusuran pada etalase penyedia Multi Dimensi Teknologi mengarah pada produk Samsung Galaxy Z Fold 5 (F946) 5G kapasitas 12/256 GB dengan harga Rp20 juta. Namun, kesesuaian produk tersebut dengan perangkat yang dibeli DPMPTSP masih memerlukan konfirmasi.

Pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi, pengguna, dan kebutuhan operasional perangkat senilai Rp19,5 juta tersebut.

BACA JUGA :  Lapas Kotaagung Deklarasikan Zero Halinar di Hadapan APH Tanggamus

Sebab, pada etalase penyedia yang sama juga tersedia Samsung Galaxy A17 5G seharga Rp5.460.000 dan Galaxy A57 5G seharga Rp9.450.001.

Selain spesifikasi, struktur anggaran juga perlu dijelaskan. Pagu Rp20.732.100 disebut terbagi dalam dua alokasi, yakni Rp11.733.100 dan Rp8.999.000.

Dokumen SiRUP juga mencatat jadwal pemilihan penyedia berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Dasar pembagian anggaran, tahapan pengadaan, serta realisasi pembelian perlu dijelaskan oleh instansi terkait.

Penggunaan metode E-Purchasing melalui katalog elektronik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah memastikan kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kebutuhan barang.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Bandar Sabu di BNS, Bisa Transaksi Tukar Handpon

Selisih pagu dan nilai kontrak sebesar Rp1.188.330 juga perlu dilihat bersama aspek manfaat dan ketepatan spesifikasi perangkat.

DPMPTSP Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai tipe HP yang dibeli, siapa pengguna perangkat, alasan pemilihan spesifikasi, serta dasar pembagian anggarannya.

Transparansi tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran daerah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***