LAMPUNG BARAT – Di tengah ketatnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah, sebuah penghapus pensil mendadak naik kelas menjadi selebritas dunia maya.
Bukan karena bisa menghapus utang atau menghilangkan jejak mantan, melainkan karena namanya muncul dalam data pengadaan pemerintah dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp30.042.000.
Tak butuh waktu lama, informasi yang beredar melalui media sosial tersebut langsung memantik gelombang komentar publik. Banyak warganet terkejut melihat paket pengadaan alat tulis kantor (ATK) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat yang mencantumkan sembilan unit penghapus pensil dengan pagu anggaran lebih dari Rp30 juta.
Jika dihitung secara sederhana, satu penghapus bisa bernilai lebih dari Rp3 juta. Harga yang membuat sebagian netizen bertanya-tanya apakah penghapus tersebut terbuat dari emas, berlian, atau memiliki teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghapus kesalahan hidup.
Data yang beredar berasal dari sistem pengadaan pemerintah melalui metode E-Purchasing yang terhubung dengan platform INAPROC.
Dalam tampilan data tersebut, publik melihat adanya paket Belanja ATK Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp30.042.000 dan volume sembilan unit penghapus pensil.
Potongan informasi itulah yang kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai spekulasi.
Sebagian masyarakat menduga terjadi pemborosan anggaran, sementara sebagian lainnya menilai kemungkinan besar terdapat kesalahan penginputan data atau tampilan sistem yang tidak menampilkan informasi secara utuh.
Polemik bahkan sampai menarik perhatian publik terhadap mekanisme pengadaan barang pemerintah yang selama ini jarang mendapat sorotan.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, akhirnya memberikan klarifikasi.
Menurut Robert, informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan isi paket pengadaan.
Ia menegaskan bahwa anggaran Rp30.042.000 bukan diperuntukkan khusus membeli sembilan penghapus pensil, melainkan merupakan paket konsolidasi kebutuhan alat tulis kantor selama satu tahun anggaran.
“Paket tersebut merupakan paket konsolidasi kebutuhan alat tulis kantor yang menggabungkan 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari berbagai subkegiatan,” jelas Robert melalui siaran pers Sabtu (20/6).
Artinya, dalam satu paket tersebut terdapat berbagai kebutuhan perkantoran mulai dari pena, pensil, map, binder clip, kertas, penghapus, hingga perlengkapan administrasi lainnya.
Pertanyaan yang paling banyak diajukan publik adalah mengapa yang muncul di sistem justru penghapus pensil.
Menurut Robert, hal itu terjadi karena mekanisme konsolidasi data dalam sistem pengadaan.
Dalam proses penggabungan berbagai kebutuhan ATK menjadi satu paket, sistem secara otomatis dapat menampilkan salah satu item dari keseluruhan daftar barang yang ada.
Dalam kasus ini, item yang “beruntung” muncul ke permukaan adalah penghapus pensil.
Akibatnya, publik melihat angka Rp30 juta berdampingan dengan sembilan penghapus tanpa mengetahui bahwa sebenarnya terdapat puluhan bahkan ratusan item lain yang masuk dalam paket tersebut.
“Yang tampil hanyalah salah satu item dari keseluruhan kebutuhan yang tergabung dalam paket konsolidasi,” ujarnya.
Meski telah memberikan klarifikasi, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah mengenai transparansi informasi publik.
Di era media sosial, satu potongan data yang tampil tanpa konteks dapat berubah menjadi perdebatan nasional hanya dalam hitungan jam.
Publik kini semakin kritis terhadap setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan. Bahkan sebuah penghapus pensil pun bisa mendadak menjadi bahan investigasi kolektif netizen.
Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem informasi pengadaan pemerintah juga perlu menghadirkan tampilan data yang lebih mudah dipahami masyarakat agar tidak memunculkan interpretasi yang keliru.
Penghapus yang Menghapus Kepercayaan?
Robert mengapresiasi perhatian masyarakat dan media yang aktif mengawasi penggunaan APBD.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, DPMPTSP Lampung Barat berjanji akan lebih cermat dalam menyusun serta menyajikan data pengadaan agar tidak memunculkan kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
Kasus ini mungkin berawal dari sebuah penghapus pensil.
Namun substansi yang lebih besar adalah soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Sebab di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, masyarakat tidak hanya ingin pemerintah membelanjakan uang dengan benar, tetapi juga mampu menjelaskan setiap angka dengan jelas.
Karena di zaman sekarang, bukan hanya pejabat yang diawasi.
Bahkan sebuah penghapus pensil pun bisa mendadak menjadi tersangka utama di pengadilan opini publik.***













