wawainews.ID, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara mesti menghitung ulang hasil rekapitulasi suara DPRD Kota Bekasi di 70 TPS yang tersebar di wilayahnya.
Hal itu diputuskan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu Kota Bekasi setelah masuknya laporan dari kader PPP Kota Bekasi terkait dugaan kesalahan penghitungan suara di PPK Bekasi Utara.
“Berdasarkan fakta persidangan kemarin (sidang pemeriksaan) kita mendapati fakta-fakta yang memang menguatkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK,” jelas Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan dan Hubal Ali Mahyail seusai sidang putusan, Jumat (17/5/2019).
Ali menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelapor berikut barang bukti yang dibawanya soal dugaan pelanggaran administrasi itu diakui oleh pihak PPK. PPK mengatakan terdapat kesalahan yang mereka perbuatan sehingga hitungan suara berbeda.
“Misalnya ada DAA dari para saksi PPP, DAA itu keberatan saksi. Kemudian adanya kesalahan C-1 yang dilakukan oleh KPPS misalnya salah tulis. salah total dan lain sebagainya dan itu diakui oleh PPK Bekasi Utara, dan itu merupakan fakta persidangan. Kemudian ada juga penghitungan suara tidak beres di beberapa TPS itu diakui PPK Bekasi Utara,” papar Ali.
Oleh karenanya amar putusan yang dibacakan Ali dalam persidangan menyatakan PPK mesti melakukan penghitungan suara ulang DPRD Kota Bekasi untuk 70 TPS. Awalnya jumlah TPS yang dilaporkan penghitungan suaranya tidak seusai sebanyak 85 TPS.
“Kita memintakan PPK Bekasi Utara untuk memperbaikinya dan melakukan penghitungan ulang di 70 TPS di Bekasi Utara. Jadi paling lambat tiga hari per hari ini, jadi setelah putus sudah harus dilakukan untuk 70 TPS itu,” terangnya.
Sementara itu pelapor terkait Aminullah mengatakan putusan dari Bawaslu sudah benar berdasarkan fakta lapangan yang pihaknya kumpulkan.
“Kalau awalnya yang kita aduin ada 85, tapi diputus 70. Mau gak mau ya harus diterima. Kita juga sebagai pelapor harus mengawal lagi,” katanya.
Dia mengatakan saat penghitungan suara di tingkat PPK, pihaknya dari partai PPP merasa dirugikan. Misalnya dari 7 kotak suara yang berhasil dibuka pada forum rapat rekapitulasi, pihaknya dirugikan sekitar 400 suara.
“Melihat kemarin contohnya, kan waktu dibuka, suara itu yang menggelembung ada, yang berkurang juga, tapi kebanyakan berkurang,” tandasnya.
Selain memutuskan dugaan pelanggaran administradi di PPK Bekasi Utara, Bawaslu juga menangani dugaan administrasi di PPK dapil Bekasi Barat dan Medan Satria, kemudian dapil Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang.
Namun Bawaslu Kota Bekasi menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Pelapor dari salah seorang caleg Partai Gerindra dan PAN disebut kekurangan bukti sebagai fakta persidangan. (Red)