TANGGAMUS — Satu angka dalam sistem ternyata bisa mengubah nasib seseorang. Bagi warga yang hidup serba pas-pasan, perubahan status desil bukan sekadar perubahan data. Ketika angka itu naik, bantuan bisa berhenti. Ketika bantuan berhenti, kebutuhan dapur yang sebelumnya terbantu kembali menjadi persoalan.
Kondisi itulah yang kini dirasakan sejumlah warga di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Di tengah masyarakat yang masih bergulat dengan kebutuhan sehari-hari, muncul keluhan mengenai perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disebut terjadi secara mendadak.
Dampaknya nyata. Sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan pangan dan BPNT mengaku tiba-tiba tidak lagi tercantum sebagai penerima.
Sebagaimana rilis diterima Wawai News, di Pekon Babakan, sedikitnya 18 warga disebut mengalami perubahan status tersebut.
Persoalan semakin pelik karena bantuan beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dilaporkan masih menumpuk di lokasi pembagian. Warga pun berada dalam posisi serba salah.
Mereka membutuhkan bantuan, tetapi nama mereka disebut sudah tidak masuk dalam daftar penerima.
Sementara pihak penyalur disebut memilih berhati-hati karena khawatir penyaluran kepada penerima yang tidak tercantum dalam sistem justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak salah ada 18 warga yang mengalami perubahan data. Status desil mereka mendadak naik. Kami bingung, warga miskin yang biasa dapat, hari ini namanya justru hilang karena dikategorikan mampu,” ujar seorang warga.
Jon, warga Pekon Babakan, menambahkan pihak kecamatan disebut tidak berani mengambil risiko.
“Pihak kecamatan juga tidak berani membagikan, takut salah dan nantinya malah diperiksa,” katanya.
Di Pekon Way Manak, persoalan tersebut menghadirkan cerita yang lebih mengiris.
Kaida, seorang janda yang tinggal di rumah kontrakan di Dusun Sridadadi Bawah, mengaku sudah sekitar enam bulan tidak menerima bantuan BPNT.
Menurut pengakuannya, ia mendapat informasi bahwa statusnya berada pada Desil 5.
Namun yang membuatnya semakin terpukul adalah informasi mengenai dugaan keterkaitan data anggota keluarganya dalam KK dengan aktivitas judi online. Kaida membantahnya. Ia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
“Rumah saja saya masih ngontrak. Keadaan rumah seperti ini, mau cari yang bagus kita tidak ada uang. Saya kaget dituduh terkait judol dan masuk Desil 5 karena anggota KK. Padahal saya ini janda dan tidak pernah melakukan hal itu” ujarnya
Selama enam bulan, ia mengaku berusaha mencari jalan keluar. Ia mendatangi balai pekon. Ia juga menyampaikan keluhannya ketika petugas Dinas Sosial datang. Namun persoalannya belum kunjung selesai.
“Pihak Dinsos bilang yang menurunkan atau mengusulkan desil itu dari pekon. Operator pekon bilang masih diusahakan, nunggu tiga bulan. Tapi ini sudah enam bulan saya tidak dapat bantuan,” ungkapnya.
Kemudian ia menyampaikan satu kalimat yang sulit diabaikan, “Padahal rumah saja masih ngontrak.” Kalau Data Salah, Siapa yang Bertanggung Jawab? Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana mekanisme perubahan status desil warga? Siapa yang mengusulkan perubahan? Siapa yang melakukan verifikasi?
Apakah perubahan tersebut benar-benar berdasarkan kondisi ekonomi terbaru warga atau hanya berdasarkan pembaruan data administratif?
Dan ketika seorang warga kehilangan bantuan akibat perubahan status tersebut, kepada siapa masyarakat harus mengadu?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab karena bantuan sosial seharusnya diberikan berdasarkan kondisi penerima yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat miskin kalah oleh data yang tidak akurat.
Jangan sampai warga yang masih mengontrak rumah dianggap mampu, sementara beras bantuan justru tertahan karena persoalan administrasi.
Digitalisasi data sosial memang diperlukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan. Namun data tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.
Sebab kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah, sementara data administratif tidak selalu mampu menggambarkan seluruh keadaan sebenarnya.
Karena itu, warga meminta Pemkab Tanggamus, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, pemerintah pekon, serta operator SIKS-NG turun langsung melakukan verifikasi dan validasi terhadap warga yang mengalami perubahan status.
Terutama mereka yang mengaku kehilangan bantuan secara tiba-tiba. Bukan untuk mengembalikan bantuan kepada orang yang tidak berhak. Tetapi untuk memastikan orang yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena data yang keliru atau belum diperbarui secara akurat.
Dan jika memang ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar perubahan tersebut. Termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan judi online yang disebut dialami Kaida. Sebab tudingan bukanlah vonis.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, pemerintah kecamatan, aparatur Pekon Way Manak dan Pekon Babakan, serta pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi mengenai mekanisme perubahan desil dan penghentian bantuan warga. ***













