BANDUNG – Lampung kembali menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena maraknya aksi begal yang meresahkan warga, tetapi juga akibat pernyataan kontroversial Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya untuk “menembak di tempat” pelaku begal.
Pernyataan itu memantik gelombang kritik dari pegiat hak asasi manusia hingga akhirnya mendapat respons tegas dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai.
Pigai secara terbuka menolak pendekatan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia dan negara hukum.
“Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Pernyataan seperti itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” tegas Pigai kepada wartawan di Bandung, sebagaimana dilansir Wawai News, Kamis (21/5/2026).
Menurut Pigai, bahkan pelaku terorisme sekalipun wajib ditangkap hidup-hidup karena aparat penegak hukum harus mengedepankan proses hukum, bukan penghukuman instan di lapangan.
Ia menilai terdapat dua alasan penting mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup: hak hidup tetap harus dihormati dan pelaku merupakan sumber informasi penting untuk membongkar jaringan kejahatan.
“Data, fakta, dan informasi ada pada pelaku. Itu penting untuk mengungkap akar persoalan,” ujar Pigai.
Pernyataan Kapolda Lampung sebelumnya muncul setelah tewasnya anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, yang ditembak komplotan begal saat menggagalkan aksi kejahatan di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, pada 9 Mei 2026.
Insiden berdarah tersebut memicu kemarahan publik sekaligus tekanan besar terhadap aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Saya sudah memerintahkan pelaku begal ditembak di tempat,” kata Helfi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Kapolda Lampung juga menyebut mayoritas aksi begal di wilayahnya dilakukan bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk membeli narkoba.
Namun pernyataan tersebut justru dianggap problematik oleh LBH Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai narasi “tembak di tempat” berpotensi membuka ruang legitimasi kekerasan aparat di luar mekanisme hukum.
“Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak boleh dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan,” ujar Prabowo.
LBH menegaskan Polri memang memiliki kewenangan menggunakan senjata api, namun aturan penggunaannya dibatasi sangat ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia, menghadapi ancaman serius, serta sebagai langkah terakhir ketika tidak ada alternatif lain yang lebih proporsional.
Artinya, senjata api bukan instrumen penghukuman mati di jalanan.
LBH juga menyoroti bahaya dari narasi populis dalam penegakan hukum. Ketika aparat didorong tampil keras demi menjawab keresahan publik, ada risiko besar bahwa prinsip due process of law perlahan tergeser oleh logika “keamanan di atas segalanya”.
Ironisnya, di tengah tuntutan pemberantasan begal, publik juga masih sering menyuarakan kritik terhadap lemahnya profesionalisme aparat dalam menangani kejahatan jalanan.
Fenomena “No Viral No Justice” yang belakangan ramai digaungkan masyarakat menjadi bukti masih adanya ketidakpercayaan terhadap sistem penegakan hukum.
Di sisi lain, ketakutan warga terhadap begal memang nyata. Jalanan sepi di malam hari kerap berubah menjadi ruang cemas bagi masyarakat. Dalam situasi seperti itu, tuntutan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal menjadi suara yang mudah mendapatkan dukungan publik.
Namun para pegiat HAM mengingatkan, negara hukum diuji justru ketika menghadapi kejahatan paling brutal sekalipun.
Sebab ketika aparat mulai diberi legitimasi untuk “asal menembak” atas nama keamanan, garis pembatas antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan bisa menjadi sangat tipis.
“Kalau kekerasan di luar hukum mulai dianggap normal, negara perlahan bergerak menuju praktik kekuasaan represif,” kata Prabowo sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulisnya.
Polemik ini pun kini berkembang bukan sekadar soal begal dan penembakan, tetapi menjadi perdebatan besar tentang arah penegakan hukum Indonesia: apakah mengutamakan rasa aman dengan pendekatan keras, atau tetap bertahan pada prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum di tengah tekanan kemarahan publik.***











