Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

DJP Kemenkeu Beri Kemudahan PPN untuk Tiga Aspek ini!

×

DJP Kemenkeu Beri Kemudahan PPN untuk Tiga Aspek ini!

Sebarkan artikel ini

Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara pada jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Target PBB Rp35 Milyar, Kecamatan Bekasi Timur Gencar Jemput Bola

Untuk minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.

BACA JUGA :  Prabowo “Semprot” Kepala Daerah Papua: Dana Otsus Bukan Tiket Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Dilanjut dengan emas batangan yang selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN. ***