BANDAR LAMPUNG — Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat membuat geger warga Bandar Lampung pada awal April lalu berhasil diringkus polisi di Lampung Timur.
Diketahui bahwa, pelaku berinisial AY (32), yang berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi curanmor viral tersebut, AY dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ujar Alfret, sebagaimana dikutip Wawai News Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, suasana mendadak mencekam ketika salah satu pelaku melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan demi meloloskan diri dari kejaran warga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AY saat itu bertugas sebagai eksekutor yang mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksinya dipergoki korban yang langsung melakukan pengejaran.
Dalam upaya melarikan diri, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu kemudian berusaha menangkap pelaku. Namun situasi berubah tegang saat rekan AY berinisial AG, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), datang sambil mengacungkan senjata api rakitan.
AG kemudian melepaskan tembakan ke arah warga untuk membubarkan kerumunan dan membuka jalan pelarian.
“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk kabur sambil membawa motor hasil curian,” kata Alfret.
Polisi juga mengungkap fakta baru terkait senjata api yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, senjata api rakitan tersebut ternyata bukan milik pribadi pelaku, melainkan disewa untuk menjalankan aksi kriminal.
Saat ini, senjata tersebut diduga masih berada di tangan AG yang masih diburu aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AY diketahui bukan pemain baru dalam dunia curanmor. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.
“Yang bersangkutan merupakan residivis curanmor,” ungkap Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi curanmor di perkotaan kini semakin nekat dan terorganisir. Jika dulu maling motor hanya modal kunci T dan keberanian, sekarang sebagian bahkan sudah membawa senjata api demi melawan warga maupun petugas yang mencoba menggagalkan aksinya.












