LAMPUNG TIMUR — Nasib mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, justru bertambah berat setelah mengajukan banding atas kasus korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati.
Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang malah memperberat vonis Dawam dari sebelumnya 8 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan yang bertambah, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,969 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman penjara Dawam akan kembali ditambah selama 4 tahun 3 bulan.
Putusan banding tersebut menjadi sorotan lantaran berbeda cukup jauh dibanding vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam putusan sebelumnya pada 16 April 2025, Dawam divonis 8 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti yang jauh lebih ringan, yakni hanya Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.
Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim PT Tanjungkarang menilai terdapat alasan untuk memperberat hukuman terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, Dawam juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Armen Mesta & Rekan, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dawam, Sukarmin, memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan kasasi karena kami meyakini tidak ada unsur kesengajaan dalam perkara ini,” ujar Sukarmin, sebagaimana dikutip Wawai News pada Sabtu (9/5).***













