Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diringkus Polisi, Ini Penampakan Sopir Truk Asal Negeri Katon yang Bakar Teman Wanita di Flyover Way Halim

×

Diringkus Polisi, Ini Penampakan Sopir Truk Asal Negeri Katon yang Bakar Teman Wanita di Flyover Way Halim

Sebarkan artikel ini
P (42) pelaku pemabakaran wanita di Flay Over Way Halim Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, saat dihadirkan dalam konfrensi pers, pada Kamis 6 Februari 2025 - foto doc ist
P (42) pelaku pemabakaran wanita di Flay Over Way Halim Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, saat dihadirkan dalam konfrensi pers, pada Kamis 6 Februari 2025 - foto doc ist

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian berhasil meringkus P (42) pelaku pemabakaran wanita di Flay Over Way Halim Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2025 lalu.

Diketahui pelaku merupakan warga asal Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang berprofesi sebagai Sopir Truk lintas Provinsi. Ia ringkus polisi di wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

P nekat membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban berinsial TW (44), pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi nekat pelaku dilakukan di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Tiga Remaja sebagai Tersangka Pengeroyokan Maut di Bandar Lampung

“TW (44) sebagai korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya akibat ulah pelaku,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis kemarin.

Dikatakan bahwa menurut pengakuan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain.

“Itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,”Kata Kompol Enrico.

Diketahui bahwa P kesehariannya bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

BACA JUGA :  Dikenal Licin, DPO Ranmor asal Bungkuk Lampung Timur Diringkus Sebelum Lebaran

Saat kejadian korban sempat mendapat pertolongan dari warga di lokasi kejadian dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan.

“Pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,”tegas Enrico.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini.***