Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

SPMB Bandar Lampung Kena “Kartu Merah” Ombudsman, Puluhan SMP Terbukti Langgar Aturan?

×

SPMB Bandar Lampung Kena “Kartu Merah” Ombudsman, Puluhan SMP Terbukti Langgar Aturan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPMB

BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung akhirnya menuai konsekuensi serius. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan siswa dan meminta pemerintah kota setempat segera melakukan pembenahan, termasuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

Temuan tersebut disampaikan langsung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang diserahkan Ombudsman kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, pada Rabu (15/7/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pemeriksaan itu, Pemkot Bandar Lampung mengakui masih terdapat berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan SPMB. Salah satu yang menjadi sorotan ialah masih dicantumkannya persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi dalam Surat Keputusan Wali Kota, padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Siap Bersinergi dengan STEBI, Bupati Tanggamus Dukung Program Satu Pekon Satu Sarjana

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan seluruh 40 SMP Negeri di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen karena sebagian kuota dialihkan ke jalur prestasi dan afirmasi. Bahkan, SMP Negeri 2 Bandar Lampung disebut menggunakan kuota jalur mutasi melebihi batas maksimal lima persen.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman mendesak Pemkot Bandar Lampung segera melakukan audit menyeluruh melalui Inspektorat Kota Bandar Lampung terhadap pelaksanaan SPMB 2026/2027. Audit itu juga harus diikuti pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun sekolah-sekolah yang terbukti tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Lampung Jadi Pembina MPLS di Bendungan Way Sekampung

Selain audit, Pemkot diminta segera merevisi Surat Keputusan Wali Kota tentang SPMB agar sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, termasuk menghapus syarat SKTM pada jalur afirmasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat dan pengawas sekolah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Namun lemahnya pengawasan membuat pelanggaran kuota dan penyimpangan prosedur terjadi secara sistematis.

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Desak Unila Perbaiki Standar Layanan, Marak Kasus Kehilangan di Area Kampus

“SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan murid, tetapi instrumen negara untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang adil. Jika aturan diabaikan dan pengawasan tidak berjalan, maka anak-anaklah yang menjadi korban,” tegas Nur.

Ia juga menekankan seluruh tindakan korektif harus segera dilaksanakan, termasuk pemberian sanksi tegas agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun ajaran mendatang.

Ombudsman memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB di Kota Bandar Lampung. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung transparan, adil, dan sesuai aturan. ***