Kedapatan Gunakan Sabu, Wanita Asal Tanggamus Diringkus Polisi
WAWAINEWS.ID – Wanita 34 Tahun asal Kabupaten Tanggamus diringkus Polisi saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu penginapan wilayah Kabupaten Pringsewu, pada Rabu 8 Maret 2023.Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung meringkus wanita berinisial NL alias Eli warga Pekon (desa) Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur.BACA JUGA: Penangkapan kurir sabu di Rejosari Pringsewu jadi tontonan warga“Ya benar, Rabu siang kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial NL (34) warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Yudi Raymond, Jumat (10/3/2023) siang.Kasat menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu disalah satu kamar disebuah penginapan di Pringsewu Timur.BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Bekuk Pemilik Narkotika di Kampung Bulang“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan dilokasi kejadian,” terangnyaDalam proses penggrebekan itu, lanjut Kasat, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NL alias Eli yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.BACA JUGA: Bawa Narkotika di Dalam Perut, Pemuda Ini Diringkus Saat Tiba di Batam“Di kamar yang di sewa NL, Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” bebernya.