Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih menyalip dari arah kiri istrinya langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung.
BACA JUGA: Dua Pelaku Jambret Asal Pesawaran Berhasil Diamankan di Pringsewu
Adapun tas istri korban berisi handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
BACA JUGA: Jambret Ponsel Balita, Pria Asal Tanggamus Tersungkur Ditabrak Warga di Tanjung Karang
Sambungnya, atas penangkapan itu juga, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterangan tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi Jambret tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Viral, Pelaku Jambret di Pringsewu Diringkus di Rumah Mertuanya
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya. (*)