Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Lingkungan, Pemkab Waykanan Batasi Penggunaan Kantong Plastik

×

Lingkungan, Pemkab Waykanan Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan di Provinsi Lampung akan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar. Aturan ini sebagai upaya mengurangi sampah plastik di wilayah setempat.

“Pelarangan penggunaan kantong plastik ini merupakan langkah bijak dan utama untuk mengurangi sampah plastik yang ada, karena bila dibiarkan maka sampah tersebut akan terus menumpuk dan menjadi masalah bersama,” kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, di Pasar Km 2 Blambangan Umpu, Jumat, (28/6/2019)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, penerapan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko dinilai efektif untuk mengurangi sampah plastik. Selama ini sampah plastik cukup mendominasi beban sampah yang ada.

BACA JUGA :  Pentupan TPA Burangkeng, Berlaku Sampai Ada Kesepakatan

Selain itu, masyarakat bisa mendukung dan menaati ketentuan penggunaan kantong plastik ini.

“Saya harapkan dengan sosialisasi ini bisa memberikan informasi yang jelas kepada semua elemen masyarakat khususnya pelaku usaha toko, kios, dan pasar swalayan,” kata Adipati yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Waykanan itu pula.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Waykanan Dwi Handoyo Retno mengatakan, sosialsasi di tingkat masyarakat atas larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan oleh Bupati dan Forkopimda Waykanan ini, akan berdampak positif karena bisa mengurangi sampah plastik di tempat pengelolaan sampah akhir.

“Masyarakat diharapkan bisa menaati peraturan ini dan akan terus dilakukan sosialisasi kepada warga,” katanya pula. (Nal)